Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Kepri Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Oleh : Ismail
Senin | 29-05-2017 | 15:26 WIB
pengesahan-perda-retribusi1.gif Honda-Batam
Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak meneken pengesahan Perda Pajak. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri gelar Rapat Paripurna Laporan Akhir Pantia Khusus (Pansus) terhadap hasil pembahasan Ranperda perubahan kedua atas Perturan Daerah (Perda) Nomer 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dan perubahan Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kepri, Senin (29/5/2017).

Dalam rapat tersebut juga sekaligus ditetapkan kedua Ranperda tersebut menjadi Perda Provinsi Kepri.

Wakil Ketua Pansus DPRD Kepri, Surya Makmur menyampaikan, ada dua sorotan khusus dalam pembahasan kedua Ranperda tersebut. Yakni, mengenai penerapan pajak progresif kendaraan bermotor dan pajak air permukaan di kawasan Batam yang selama ini dipungut pihak BP Batam. jika kedua pajak tersebut dikelola dan dikembangkan dengan baik, maka dampaknya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan.

"Pansus berpandangan, apabila dikelola dengan benar maka PAD Kepri melaui pajak dan retribusi daerah ini dapat melebihi PAD dari pertambangan dan migas," terangnya membacakan laporan pansus.

Sementara itu, untuk menggesa pungutan retribusi dari labuh jangkar oleh Pemprov Kepri, lanjut Surya, Gubernur Kepri setidaknya harus menggesa penyelesaian Peraturan Gubernur tentang labuh jangkar tersebut. Menurutnya, labuh jangkar merupakan salah satu potensi PAD yang sangat besar bila dikelola secara jujur dan benar

"Untuk labuh jangkar apabilah dikelola dangan jujur dan benar akan mendapatkan sumbangsih PAD yang besar," ujar Surya.

Politisi Partai berlambang Mercy ini juga mengungkapkan, pembahasan kedua Ranperda diatas sudah memnuhi aturan perudangan-undangan yang belaku. Kemudian, sudah melalui masukan dari bebagai pihak termasuk Kementerian dalam Negeri

Ditambahkannya, dalam pembahasan kedua Ranperda perubahan Perda tersebut juga terdapat penambahan, pengurangan dan penyisipan pasal yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Oleh kareba itu, setelah Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda, Pansus mengimbau kepada Gubernur agar segera menyiapkan Pergub mekanisme dalam pelaksanaannya.

"Selain itum, seluruh fraksi DPRD juga menyepakati pemberlakukan kedua Perda tersebut pada januari 18 dan disosialisasikan kepada masyarakat," jelasnya.

Setelah penyampaian laporan pansus, dan kedua Ranperda tersebut disetujui oleh sejumlah anggota DPRD Kepri yang hadir, Ketua DPRD dan Gubernur Kepri lantas menandatangani Ranperda perubahan tersebut menjadi Perda Provinsi Kepri.

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun dalam pidatonya mengucapkan, terimakasih atas kerjasama yang dilakukan pihak DPRD dalam membahas kedua Ranperda perubahan tersebut. Ia berharap dengan disahkannya kedua Perda tersebut dapat meningkatkan potensi PAD dari bidag pajak dan retribusi daerah.

"Potensi pajak kendaraan bermotor meningkat 5-10 persen per tahun . Kita harap dengan disahkannya, potensi tersebut meningkat dengan signifikan," imbuh Nurdin.

Editor: Yudha