Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hamili Ponakan, Paman Bejat Ditangkap Polisi
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 29-05-2017 | 11:43 WIB
kasat-012.gif Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - D (45), seorang pria yang tega menghamili keponakannya sendiri, sebut saja Bunga (16) berhasil ditangkap Polres Tanjungpinang. Paman bejat itu ditangkap setelah korban membuat pengaduan.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan mengatakan pria yang menghamili keponakannya itu ditangkap pada Minggu (28/5/2017) di Jalan KM 19 Kijang, Kabupaten Bintan.

"Pelaku kami bekuk di rumah saudaranya," ujar Andri di Mapolres Tanjungpinang, Senin (29/5/2017).

Korban, kata Andri, diketahui tinggal bersama keluarga pelaku di sekitar Bintan Plaza (BP) Tanjungpinang. Diketahui korban telah tiga kali dicabuli oleh pelaku, hingga membuat korban hamil tiga bulan.

"Kkorban diketahui hamil oleh neneknya yang mencurigai tingkah laku korban dan kondisi fisik korban yang berbeda," katanya.

Melihat tingkah laku dan perut korban nampak membesar, kemudian nenek korban menanyakan ternyata korban berterus terang dan telah dihamili oleh pamanya. Setelah mengetahui itu nenek korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Tanjungpinan.

"Mendapat laporan itu anggota langsung mencari keberadaan pelaku dan mengamankan pelaku di rumah saudaranya," kata Andri.

Setelah berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan bejatnya tersebut. Modusnya palaku mengajak korban untuk jalan-jalan ke tepi laut, setelah itu pelaku mengajak korban untuk makan malam.

Kemudan setelah itu korban diajak menginap di Wisma Hanaria KM 12 Jalan Baru arah Tanjunguban.

"?Dari pengakuan pelaku, sudah 3 kali mencabuli korban dan terakhir dilakukan di Wisma Hanaria, sedangkan yang pertama dan kedua dilakukan di rumahnya pada saat sepi," ungakapnya.

Kini, pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Tanjungpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya?. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan anak nomor 32 tahun 2014 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Gokli