Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Simpan Sabu dalam Anus, WN Malaysia Dibekuk Satres Narkoba Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum'at | 26-05-2017 | 20:02 WIB
WN-Singapura-bawa-sabu.gif Honda-Batam
Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Moh Zais menunjukkan barang bukti 93,95 gram sabu-sabu, didampingi KBO Narkoba Polres Tanjungpinang, Sugiono (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satres Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk seorang pelaku yang diduga pengedar 93,95 gram sabu-sabu yang berinisial MN (41), Warga Negara Malaysia di salah satu penginapan di Jalan DI Panjaitan KM 8 Tanjungpinang, Rabu (24/5/2017) pukul 12:00 WIB. Diketahui sabu-sabu itu dibungkus dengan bahan elastis dan dimasukan ke dalam anus pelaku.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, membenarkan penangkapan terhadap seorang WNA yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu. Pelaku ini masuk ke Tanjungpinang melalui Pelabuhan Punggur Batam menuju pelabuhan Roro Tanjunguban. Selanjutnya menuju Tanjungpinang dan ingin menginap di penginapan tersebut.

"Namun saat sampai di lobi, pelaku berhasil dibekuk oleh Polisi," ujar Joko

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Moh Zais, mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi adanya seseorang WNA yang tanpa hak, melawan hukum, memiliki dan menyimpan atau melakukan transaksi narkotika jenis sabu di salah satu penginapan di Jalan DI Panjaitan KM 8 Tanjungpinang.

"Kemudian anggota Satres Narkoba bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan dan melihat seseorang sesuai dengan ciri-cirinya dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut," ungkapnya.

Kemudian dilakukan penggeledahan di badan pelaku dan ternyata terindikasi sabu tersebut disimpan di dalam anus. Setelah itu, Polisi menyuruh pelaku untuk membuang air besar. Sehingga ditemukan 5 paket diduga narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu, dibalut lakban hitam dan barang tersebut diakui miliknya.

"Awalnya pelaku tidak mengaku, namun setelah kita introgasi, akhirnya pelaku mengaku juga dan akhirnya mengeluarkan barang bukti tersebut," ucapnya

Selain barang bukti sabu-sabu, Polisi juga mengamankan satu buah buku paspor atas nama MN, satu lembar tiket kapal Berjaya Water Front Fery Terminal, satu lembar tiket bus Batu Pahat Johor Bahru dengan nomor 0055789, satu lembar pas penumpang terminal Telaga Punggur no 491675, satu unit handphone merk CSL warna putih dan satu unit handphone merk winds warna hitam.

"Pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Tanjungpinang," ucapnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan hukuman minimal ?5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," pungkasnya.

Editor: Udin