Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Alat Tangkap Ikan dan Batas Wilayah

Kapolsek Gunung Kijang Sebut Dinas Perikanan Perlu Sosialisasi ke Nelayan
Oleh : Syajarul Rusydy
Jum'at | 26-05-2017 | 19:04 WIB
Kaplsek-mediasi-nelayan.gif Honda-Batam
Kedua nelayan saat mediasi bersama Polsek Gunung Kijang (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Terkait ditangkapnya lima nelayan asal Kawal oleh kelompok nelayan Desa Malang Rapat, Polsek Gunung Kijang langsung menggelar mediasi terhadap dua kelompok nelayan tersebut, Jumat (26/5/2017).

"Kita langsung gelar mediasi terhadap dua kelompok nelayan ini. Membahas alat tangkap pukat, karena sosialisasi aturan alat tangkap ke nelayan sangat penting," kata Kapolsek Gunung Kijang, AKP Hendriyal, kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (26/5/2017).

Menurut Hendriyal, dinas terkait perlu secara gamblang menyampaikan kepada nelayan batas batas pengelolaan laut dan penggunaan alat tangkap. Sehingga dapat menjadi rujukan bersama di lapangan.

"Hal yang terjadi hari ini, bisa menjadi acuan, sangat penting untuk dinas terkait memberikan keterangan kepada nelayan tentang batas wilayah tangkapan dan aturannya, termasuk aturan tegas penggunaan jaring pukat," ujar Hendriyal.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Bintan, Fachrim Hamsyah saat dihubungi BATAMTODAY.COM menegaskan bahwa alat tangkap pukat baik jenis trawl atau pukat tarik sangat dilarang.

"Hal itu sudah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Hela ( Seine Nets) di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia," terang Fachrim.

Dalam pasal 2 Permen-KP no 5 tahun 2015 secara eksplisit disebutkan, setiap orang dilarang menggunakan alat pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (Seine Nets) di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

"Namun yang harus berbicara tegas mengenai tata aturan pelarangan alat pukat kepada nelayan adalah Dinas Kelautan Provinsi Kepri, karena domainnya memang pihak provinsi," kata Fachrim.

Editor: Udin