Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selipkan 15 Linting Ganja dalam Kotak Rokok, WN Malaysia Ini Keok di Tangan Petugas BC Karimun
Oleh : CR-16
Rabu | 24-05-2017 | 19:14 WIB
Bawa-ganja-diciduk-BC.gif Honda-Batam
Kepala KPPB TMP B, Kepala P2SO berserta jajaran FKPD melakukan rilis tangkapan ganja kepada awak media di di Gedung Media Centre (Foto: CR-16)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tanjungbalai Karimun berhasil mengamankan seorang WNA asal Malaysia, Ss (51), yang membawa narkotika golongan 1 jenis ganja, Rabu (24/5/2017).

Pelaku yang awalnya berangkat dari Pelabuhan Kukup Malaysia dengan tujuan Pelabuhan Internasional Tanjungbali Karimun tersebut menggunakan Ferry MV Trans JB sekitar pukul 08.30 Wib.

Kepala KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Bernhard Sibarani mengatakan, penangkapan terhadap Ss (51) berawal dari kecurigaan petugas BC melihat salah satu penumpang yang gelisah ketika akan melewati pemerikasaan x-ray.

"Pelaku terlihat gelisah saat melewati X- Ray, sehingga kita lakukan pemeriksaan kepadanya dan menemukan 15 linting rokok yang diduga narkotika golongan I jenis ganja," ujar Bernhard ketika menggelar rilis di Gedung Media Centre.

Bernhard mengatakan, setelah ditimbang, berat barang berupa daun kering yang diduga ganja tersebut adalah 0,09 gram per linting. Sehingga total keseluruhannya 1,35 gram.

Sebelumnya kata Bernhard lagi, pihaknya telah menangkap WNA asal Malaysia yang membawa narkotika jenis ganja dengan menyembunyikannya ke dalam koper. Namun kali ini, modus pelaku yang membawa narkotika ke Karimun ini, memasukkan ganja ke dalam kotak rokok yang disimpan di saku celana sebelah kanan depan.

"Sebelumnya modusnya hanya memasukkan ke dalam tas. Namun kali ini menggunakan kotak rokok yang disimpan di saku celana," katanya.

Atas perbuatan Ss tersebut, dirinya dikenakan pasal 102 huruf e Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabenanan yakni menyembunyikan barang impor berupa ganja kering secara melawan hukum di Pelabuhan Ferry Internasional Tanjungbalai Karimun atau mengimpor narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pasal 113 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Selanjutnya Ss kita limpahkan kepada pihak Satres Narkoba Polres Karimun untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Bernhard.

Editor: Udin