Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dicabuli 24 Kali, Masa Depan IL Kandas di Tangan Ayah Kandungnya
Oleh : Habibie Khasim
Senin | 22-05-2017 | 17:50 WIB
pelaku-kriminal-di-Tanjungpinang.gif Honda-Batam
JL berada di salah satu dari kerumunan tersangka) diancam maksimal 15 tahun penjara (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang ayah JL (40) warga Tanjungpinang, tega mencabuli anak kandungnya IL (16) hingga 24 kali.

Dalam ekspose yang dilakukan oleh Kepala Polisi Resort (Kapolres) Kota Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, Senin (22/5/2017) mengatakan, pencabulan yang dilakukan oleh JL dengan seenaknya tersebut, dikarenakan mengaku bebas, lantaran sang anak tidak melaporkan kejadian tersebut kepada sang ibu.

Joko mengatakan, sebelum melakukan pencabulan, pelaku mengimingi anaknya sesuatu yang menggugah mood anaknya tersebut. Dengan janji itu, JL dengan mulusnya melakukan perbuatan yang sangat nista tersebut.

"Pelaku sudah melakukan pencabulan sebanyak 24 kali. Sebelum melakukan perbuatannya itu, dia menjanjikan sesuatu kepada anaknya," tutur Joko Bintoro.

Berdasarkan pengakuan JL, kata Joko, ia pertama kali melakukan pencabulan terhadap anaknya saat berada di Batam pada Bulan November 2016. Terakhir, pelaku melakukan pencabulan pada tanggal 18 Mei 2017 dengan barang bukti yang didapatkan berupa satu lembar celana pendek, satu lembar baju kaos warna putih dan satu helai celana dalam.

"Karena merasa anaknya tidak mengadu kepada ibunya, JL melakukan pencabulan hingga berulang kali pada saat istrinya tidak berada di rumah," tutur Joko.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Udin