Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rekening Nasabah Lebih dari Rp3,3 Miliar, Bank Wajib Laporkan ke Ditjen Pajak
Oleh : Redaksi
Jum'at | 19-05-2017 | 18:02 WIB
sri-mulyani1.gif Honda-Batam
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Sumber foto: KOMPAS.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Salah satu isinya yakni adanya kewajiban bank melaporkan saldo rekening nasabahnya kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Namun ketentuan ini hanya berlaku bagi nasabah yang memiliki saldo rekening 250.000 dollar AS atau Rp3,3 miliar (kurs 13.300).

"Batas saldo yang wajib dilaporkan secara otomatis adalah 250.000 dollar AS," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (18/5/2017) kemarin.

Menurutnyai, batas saldo rekening yang wajib dilaporkan bank kepada Ditjen Pajak merupakan ketentuan internasional. Hal itu adalah konsekuensi yang harus dipatuhi pemerintah lantaran ingin bergabung kebijakan pertukaran otomatis data informasi keuangan internasional atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Jadi, kata Sri Mulyani, nasabah yang memiliki saldo di atas Rp3,3 miliar, akan menjadi subyek otomatis kebijakan pertukaran data informasi keuangan internasional.

"Jadi saya tekankan karena ini AEoI maka compliance kita harus setara dengan negara lain," kata Ani.

Saat ini, setidaknya ada 100 negara yang sudah berkomitmen ikut AEoI. Sekitar 50 negara akan menerapkan kebijakan itu pada tahun ini, sementara sisanya bergabung pada 2018.

Melalui kebijakan ini, maka akses informasi keuangan bisa dipertukarkan secara otomatis bagi para negara anggotanya.

Sumber: Kompas.com
Editor: Udin