Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Pelaku Penggelapan Barang Milik PT Cheng Tai Sekupang Ditangkap Polisi
Oleh : Yosri Nofriadi
Jum\'at | 19-05-2017 | 17:26 WIB
segel-gudang-barang-seken1.gif Honda-Batam
Penyegelan oleh Polda Kepri di Perumahan Maitri Indah Blok 23 RT 01 RW 25 Kelurahan Buliang Kecamatan Batuaji(Foto: Yosri Nofriadi) (Foto: Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY, COM. Batam - Warga Perumahan Maitri Indah Blok 23 RT 01/ RW 25 Kelurahan Buliang, Batuaji, masih bertanya-tanya terkait disegelnya rumah berlantai dua di perumahan tersebut. Pintu rolling door gudang berlantai dua itu digaris polisi.

Awalnya, warga menduga jika rumah itu digaris Polisi karena menyimpan barang-barang seken tanpa izin. Namun hal ini dibantah Kombes Pol Eko Puji Nugroho, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

Eko mengatakan, gudang yang berisi barang furniture seperti sofa, kursi, meja dan pakai bekas itu merupakan barang hasil kejahatan penggelapan barang milik PT Tai Cjeng di Sekupang.

Tiga orang pelaku penggelapan barang milik perusahaan tersebut sudah diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Kepri. Dari tiga orang tersangka, salah seorang merupakan Assisten Manager PT Tai Cheng pada, Selasa (16/5/2017) kemarin.

"Sudah kita amankan pada Selasa kemarin. Kita akan kembangkan lebih lanjut," ujar Ekob saat dikonfirmasi pewarta, Jumat (19/5/2107).

Menurut Eko, pelaku memanfaatkan jabatannya untuk memainkan barang-barang milik perusahaan. Saat ini, Polisi masih mengembangkan, apakah ada orang lain yang terlibat dengan penggelapan barang-barang milik perusahaan tersebut.

Sementara informasi dari warga sekitar, aktivitas bongkar muat barang-barang bekas memang sering terlihat di rumah itu. Namun tidak ada warga yang curiga.

"Mereka bongkar barang biasanya siang. Kalau pemilik rumah itu yang saya tau seorang janda yang tinggal di Barelang. Gudang ini disewakan seharga Rp2 juta satu bulan," ujar Evi pemilik warung yang berada di depan rumah itu.

Dari berita sebelumnya, satu unit rumah yang menyerupai ruko di perumahan Maitri Indah Blok 23 RT 01/ RW 25, kelurahan Buliang, Batuaji, disegel Polisi, Selasa (16/5/2017) kemarin. Rumah yang di dalamnya dipenuhi dengan berbagai barang seken itu, diduga menyimpan barang seken asal Singpura tanpa izin.

Editor: Udin