Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Penggelapan Mobil

Bos Dealer Motor Yamaha Dabosingkep Dipolisikan
Oleh : Nurjali
Jum\'at | 19-05-2017 | 15:14 WIB
ilustrasi-penggelapan1.gif Honda-Batam
Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Aseng, pemilik Dealer Motor Yamaha Dabosingkep dilaporkan ke Polisi oleh Asrul atas dugaan tindak pidana penggelapan.

Asrul mengatakan telah membuat laporan pada Sabtu (12/5/2017) lalu karena dirinya merasa ditipu oleh terlapor Aseng. Dimana kasus ini berawal saat dirinya meminjang uang Rp20 juta kepada Aseng dengan jaminan BPKB mobilnya.

Saat itu Aseng bersedia memberikan pinjaman dengan syarat harus mencicil pengembalian Rp1.166.000 per bulan dengan jangka waktu 36 bulan. Pembayaran selambat-lambatnya di tanggal 15 dan akan didenda Rp 6 ribu kalau telat.

Selain itu, jika terjadi penunggakan selama 2/3 bulan, maka mobil pelapor yang bermerk Toyota Avanza 300 E warna silver dengan No.Pol BP 1437 YT akan ditahan oleh pelapor sebagai jaminan untuk pelunasan hutang pelapor.

"Kesepakatan tersebut saya setujui dan saya tanda tangan," ujarnya.

Akan tetapi, lanjut Asrul, dirinya tidak bisa membayar cicilan hingga menunggak selama lima bulan. Ia mengaku kaget karena mobil miliknya didapati telah dijual kepada orang lain tanpa ada pemberitahuan lebih dahulu.

"Mobil itu ditahan terlebih dahulu sampai nantinya mobil akan dikembalikkan jika saya telah melakukan pembayaran atas pinjamannya. Sabtu tanggal 08 April 2017 temannya memberitahu bahwa mobil itu telah dijual," keluhnya.

Tak terima mobilnya dijual tanpa ada pemberitahun, ia melaporkan hal tersebut ke Polres Lingga.

Editor: Yudha