Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pagi Curi Motor, Sore Masuk Penjara
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 19-05-2017 | 10:50 WIB
maling-011.gif Honda-Batam
Maling Motor yang ditangkap Polsek Batuampar bersama barang bukti. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Unit Reskrim Polsek Batuampar, membekuk seorang plaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang bernama Mustajab alias Mus (41). Tidak membutuhkan waktu lama, ia mencuri pada Sabtu (13/5/2017) pagi dan berhasil dibekuk sore harinya.

Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu Feri Supriadi, mengatakan, penangkapan yang dilakukan saat pelaku hendak melakukan transaksi jual beli sepeda motor hasil curiannya.

"Pelaku dibekuk saat ingin menjual sepeda motor hasil curian di kawasan Bida Asri, Batam Center. Sementara pelaku mencuri sepeda motor itu ketika diparkirkan pemiliknya, Sugeng, di depan rumahnya kawasan Batuampar," ungkap Feri, Jumat (19/5/2017) pagi.

Dijelaskan, kejadian berawal saat korban bangun tidur sekitar pukul 06.00 WIB dan ke luar rumah. Ia mendapati sepeda motor Suzuki Smash BP 6832 EI miliknya sudah raib dari parkiran. Kemudia dia membuat laporan polisi.

Dari penyelidikan berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Batuampar mendapat informasi akan berlangsungya transaksi penjualan sepeda motor yang kuat dugaan hasil curian di kawasan Batam Center.

Sekitar pukul 16.30 WIB, Polisi kemudian mendatangi lokasi yang akan dijadikan tempat transaksi, dan melakukan pemantauan untuk mencari pelaku dengan ciri-ciri yang sudah didapat.

"Sekitar pukul 15.45 WIB, kita mendapatkan seorang pria yang mengendarai motor Suzuki Smash, dan sesuai dengan ciri-ciri yang kita miliki. Sehingga, anggota langsung mengamankannya. Saat itu, pelaku tengah parkir di pinggir jalan dengan mengendarai sepeda motor yang dicuri pagi harinya," jelas Feri.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku juga mengakui perbuatannya. "Pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor itu. Saat ini pelaku itu sudah kita amankan dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya maksmal 9 tahun penjara," pungkas Feri.

Editor: Gokli