Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Perusakan Lingkungan

Abob Dapat Vonis Istimewa, Jaksa Pikir-pikir untuk Banding
Oleh : Gokli
Jum\'at | 19-05-2017 | 09:26 WIB
abob-011.gif Honda-Batam
Terdakwa Achmad Mabub alias Abob diborgol petugas dan didampingi PH usai menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Susanto Martua belum menentukan sikap, banding atau terima atas putusan istimewa yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap terdakwa Achmad Mabub alias Abob.

Martua, sapaan akrab Susanto Martua mengaku masih menunggu arahan dari pimpinananya, setelah hasil putusan itu dia laporkan ke Kejati Kepri.

"Saya harus laporan dulu ke atasan. Banding atau tidak tergantung perintah atasan saya," ujar Martua di PN Batam, Kamis (18/5/2017) sore.

Tak hanya itu, Martua juga enggan berkomentar terkait vonis istimewa yang dijatuhi terhadap Achmad Mabub alias Abob. Ia lagi-lagi mengatakan masih menunggu arahan dari pimpinannya.

"Masih ada waktu 7 hari, nantilah setelah saya laporan dulu," katanya, singkat.

Sebelumnya, Achmad Mabub alias Abob, terdakwa perungsakan lingkungan dengan cara mereklamasi pantai di daerah Tiban Utara dan Tiban Indah atau sekitar Pulau Bokor, Kecamatan Sekupang, mendapat perlakuan istimewa dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kendati divonis 1 tahun, Abob tak akan dipenjara karena kasus ini.

Sesuai dengan amar putusan yang dibacakan majelis hakim Endi Nurindra didampingi Egi Novita dan Renni Pitua Ambarita, Rabu (17/5/2017), Abob selaku Direktur PT Power Land tak lagi dipenjara atas hukuman 1 tahun tersebut. Menurut majelis, Abob selama ini sudah menjalani masa hukuman percobaan selama 2 tahun, sebelum vonis dijatuhkan majelis.

"Menetapkan terdakwa bersalah. Menjatuhi hukuman 1 tahun penjara, tak perlu dijalani karena sudah menjalani hukuman masa percobaan selama 2 tahun, kecuali ada putusan lain," kata Endi membacakan amar putusan.

Selain itu, Abob yang didakwa jaksa penuntut umum melanggar pasal 109, jo pasal 36 ayat (1), jo pasal 116 ayat (1) huruf (a),(b), jo pasal 117, jo pasal 118 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juga harus membayar dengan sebanyak Rp1 miliar, subsider kurungan selama 3 bulan.

Editor: Dardani