Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kajati Kepri Bantah Anggotanya Minta Rp500 Juta ke Pemilik Kapal KM Bahari
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 18-05-2017 | 20:02 WIB
kajati-012.gif Honda-Batam
Kajati Kepri, Yunan Harjaka (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Yunan Harjaka, membantah bahwa anggotanya, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), meminta uang Rp500 juta terkait penebusan dokumen kapal KM Kawal Bahari milik Swanda alias Akau, yang pernah disita sebelumnya.

"Tidak ada Kasi TPUL Dodi meminta sejumlah uang kepada Akau," ujar Yunan saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, melalui Whatshap, Kamis (18/5/2017).

Yunan menjelaskan, setelah dirinya mendapatkan informasi dan telah didatangi oleh pemilik kapal KM Kawal Bahari beberapa waktu lalu, dirinya langsung mempertemukan pemilik kapal dengan Kasi TPUL. Mereka berdua saat dikonfirmasi menyatakan tidak ada.

"Mereka berdua sudah saya konfirmasi, tidak ada kata mereka," katanya.

Dia juga meminta kepada wartawan untuk mengecek kepada yang bersangkutan, jika tidak percaya dengan pernyataan ini. Dengan begitu pihaknya dapat memperoleh klarifikasi yang jelas. "Cek saja langsung dengan yang bersangkutan," ucapnya.

Namun ketika disinggung jika ada anggotanya yang didapati dan ketahuan meminta sejumlah uang kepada masyarakat yang berkepentingan dengan pihak Kejaksaan, dirinya enggan menanggapinya.

"Kita sebagai Jaksa tidak kenal yang namanya dengan berandai-andai," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Swanda alias Akau, pemilik kapal KM Kawal Bahari mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri pada Senin (16/5/2017) lalu. Ia melaporkan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum Lainya (TPUL), Doddy, kepada Kajati. Karena meminta uang Rp500 juta sebagai tebusan dokumen kapal yang pernah disita sebelumnya.

Editor: Udin