Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi BPHTB di BPN Batam, Penyidik Polda Kepri Masih Upayakan Saksi Perpajakan
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 18-05-2017 | 12:38 WIB
kapolda-kepri1.gif Honda-Batam
Kapolda Kepri, Irjen Pol Sambudi Gustian. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp1,5 miliar dengan tersangka Bambang Supriyadi, Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, hingga saat ini belum dilimpahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri ke kejaksaan.

Kapolda Kepri Irjen Pol Sambudi Gusdian mengakui, hingga saat ini masih menunggu pemeriksaan saksi ahli perpajakan guna melengkapi P-19 (pengembalian BAP perkara dengan petunjuk) dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Saat ini masih mengupayakan saksi ahli perpajakan, sebagaimana yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Sam Budigusdian kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (17/5/2017).

Sam juga mengakui, sebelum disupervisi KPK melalui gelar perkara, penyidik Tipikor Polda dan Kejaksaan sempat berpolemik atas perbedaan persepsi kasus tersebut apakah masuk tindak pidana korupsi atau perpajakan.

"Tapi setelah gelar perkara dan disupervisi KPK, disimpulkan kasus ini masuk ranah korupsi," ujar Kapolda.

Sebelumnya, penyidik Ditreskirmsus Polda Kepri telah menetapkan oknum pegawai BPN Batam, Bambang Supriyadi sebagai tersangka dalam kasus BPHTB ini. Dan bahkan tersangka Bambang sudah sempat ditahan Polda Kepri pada 2 November 2016 atas sangkaan tindak korupsi BPHTB PT Karimun Pinang Jaya senilai Rp1,5 miliar yang tidak disetorkan tersangka.

Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Kepri AKBP Edi Suwandono sebelumnya mengatakan, penyiapan ahli tersebut oleh KPK agar kasusnya berjalan sesuai harapan mengingat prosesnya sudah berlangsung sejak lama.

"Gelar perkara yang dilaksanakan di KPK tujuannya untuk menyamakan persepsi antara Penyidik Polda Kepri dan Jaksa Penunut Umum Kejati Kepri," kata dia.

Antara penyidik dan jaksa, kata dia, ingin agar kasus ini segerara bisa diselesaikan hingga naik ketingkat pengadilan.

"Kami juga sudah periksa ahli BPN terkait prosedur yang dilakukan BS dalam pengurusan BPHTB ini. Selain itu juga sudah diperiksa ahli BPKP, ahli hukum keuangan negara untuk mengungkap kasus ini," kata Edi.

Editor: Yudha