Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Misbakhun Nilai Perppu Nomor 1 Tahun 2017 Bagian dari Reformasi Perpajakan
Oleh : Irawan
Kamis | 18-05-2017 | 09:38 WIB
misba-01.gif Honda-Batam
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berlaku 8 Mei 2017 lalu.

Lewat Perppu tersebut, menurut Misbakhun, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memiliki akses tanpa batas informasi yang berhubungan dengan data rekening nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya.

Terbitnya Perppu nomor 1 tahun 2017 ini berkaitan erat dengan perjanjian pertukaran informasi keuangan otomatis atau Automatic Exchange of Financial Account Information (AEoFAI) yang digalang oleh negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), termasuk Indonesia. Namun saat bersamaan, Perppu ini sekaligus modal aparat pajak untuk mengejar target pajak.

"Perppu yang diterbitkan Presiden Jokowi ini dalam rangka meningkatkan potensi penerimaan negara dari pajak dan meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak," kata Misbakhun pada seminar lokal 'Menakar Keberhasilan Program Tax Amnesty Pemerintahan Jokowi' yang digelar oleh Program Studi Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Adanya Perppu tersebut, menurut Misbakhun akan memudahkan negara untuk memberikan data nasabah warga negara asing yang tergabung dalam AEoFAI secara otomatis. Artinya setiap ada nasabah asing yang menyimpan uangnya di Indonesia, maka pemerintah wajib memberikan data nasabah tersebut ke negara asal nasabah.

"Keuntungan bagi Indonesia, adalah bisa mendapatkan data-data WNI yang menyimpan dananya di luar negeri. Apalagi ada beberapa negara yang masuk kategori negara tax heaven juga ikut bergabung," ujar Misbakhun.

Misbakhun pun berharap, semakin banyak pajak yang bisa dipungut dan bisa mengurangi tingkat ketergantungan terhadap hutang, maka Indonesia bisa lebih maju dan bisa mengurangi ketimpangan ekonomi. Dengan demikian, tujuan Negara untuk menyejahterakan dan memakmurkan seluruh rakyat Indonesia secara merata dan berkeadilan akan mewujud.

"Kemandirian ekonomi sebagaimana visi Nawacita Presiden Jokowi akan terwujud melalui penerimaan sektor perpajakan," tukas Misbakhun.

Editor: Surya