Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pengrusakan Lingkungan

Divonis 1 Tahun, Abob Dapat Perlakuan Istimewa
Oleh : Gokli
Kamis | 18-05-2017 | 09:14 WIB
abob-01.gif Honda-Batam
Terdakwa Abob usai menjalani sidang putusan dengan perlakuan istimewa di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Achmad Mabub alias Abob, terdakwa perungsakan lingkungan dengan cara mereklamasi pantai di daerah Tiban Utara dan Tiban Indah atau sekitar Pulau Bokor, Kecamatan Sekupang, mendapat perlakuan istimewa dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kendati divonis 1 tahun, Abob tak akan dipenjara karena kasus ini.

Sesuai dengan amar putusan yang dibacakan majelis hakim Endi Nurindra didampingi Egi Novita dan Renni Pitua Ambarita, Rabu (17/5/2017), Abob selaku Direktur PT Power Land tak lagi dipenjara atas hukuman 1 tahun tersebut. Menurut majelis, Abob selama ini sudah menjalani masa hukuman percobaan selama 2 tahun, sebelum vonis dijatuhkan majelis.

"Menetapkan terdakwa bersalah. Menjatuhi hukuman 1 tahun penjara, tak perlu dijalani karena sudah menjalani hukuman masa percobaan selama 2 tahun, kecuali ada putusan lain," kata Endi membacakan amar putusan.

Selain itu, Abob yang didakwa jaksa penuntut umum melanggar pasal 109, jo pasal 36 ayat (1), jo pasal 116 ayat (1) huruf (a),(b), jo pasal 117, jo pasal 118 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juga harus membayar dengan sebanyak Rp1 miliar, subsider kurungan selama 3 bulan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa, yakni 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan. Hanya saja, jaksa kala itu juga menyertakan hukuman percobaan selama 2 tahun, yang kemudian disambut majelis hakim memberikan perlakuan istimewa dengan tidak menetapkan terdakwa agar ditahan.

Atas putusan itu, jaksa dan terdakwa yang didampingi pengasehat hukum (PH) Ibrahim masih pikir-pikir selama 7 hari. Sementara Abob, si 'raja minyak' terpidana 17 tahun dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penyelewengan BBM, usai mendengar putusan langsung digiring petugas ke sel tahanan sementara di PN Batam.

Dalam perkara yang sama, Afuan selaku Komisaris PT Power Land yang diadili lebih dahulu telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subider kurungan 6 bulan. Padahal, Afuan hanya menjalankan perintah dari Abob.

Editor: Dardani