Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemberlakukan Permen KP Sebabkan Nelayan Kepri 'Terkotak-kotak'
Oleh : Ismail
Rabu | 17-05-2017 | 11:50 WIB
massa-011.gif Honda-Batam
Aksi dorong-dorongan massa dengan Kepolisian di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selain menuntut aturan larangan alat tangkap ikan dicabut, ratusan pendemo dengan latar belakang nelayan ini juga mengeluhkan pemberlakuan Permen KP nomor 71 Tahun 2016 tentang jalur penangkapan ikan di wilayah WWP NKRI.

Akibat dari pemberlakukan aturan tersebut, para nelayan di wilayah Kepri menjadi 'terkotak-kotak'. Di mana, nelayan yang bertempat di suatu daerah, tidak diperkenankan menangkap ikan di daerah lain.

"Padahal, kita masih satu NKRI. Tapi, akibatnya nelayan menjadi terkotak-kotak," kata salah satu orator.

Ia mencontohkan, para nelayan yang tinggal di Kampung Bulang Tanjungpinang, tidak diperbolehkan melaut di sekitar perairan Kampung Bugis. Untuk itu, para nelayan juga menuntut aturan Permen yang memecah belah nelayan tersebut dicabut.

Ratusan pengunjuk rasa ini menuntut Gubernur Kepri untuk hadir dan mendengarkan keluhannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri, Edy Sofyan saat menghadapi demonstran menyebut, Gubernur tidak bisa hadir menghadapi para demonstran. Namun, Gubernur sudah mengetahui secara pasti tuntutan nelayan.

"Pak Gubernur tidak bisa hadir bapak, ibu. Tapi, tuntutan bapak ibu sudah kami rekam dan akan kami ajukan ke Pemerintah Pusat," ujarnya di hadapan pengunjuk rasa.

Ia mengakui, tuntutan nelayan ini memang sudah kerap diajukan ke Pemerintah Pusat. Bahkan, pihaknya sudah beberapa kali membahas persoalan tersebut.

"Namun sampai saat ini masih dalam proses. Kami juga mau keluhan bapak, ibu didengarkan di pusat," terangnya.

Aksi unjuk rasa ratusan nelayan ini sempat tegang. Sempat ada aksi saling dorong antar demonstran dan aparat Kepolisian.

Editor: Gokli