Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pekerja Hiburan Wajib Periksa HIV
Oleh : Ocep/Dodo
Selasa | 01-11-2011 | 17:14 WIB
psk_nagoya3-484x300.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pekerja malam di kawasan Nagoya.

BATAM, batamtoday - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batan mewajibkan para pekerja di tempat-tempat hiburan memeriksakan kesehatan dirinya secara rutin guna menekan potensi penularan penyakit HIV/AIDS.

 

Yusfa Hendri, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Batam mengungkapkan setiap pekerja di tempat hiburan yang berisiko tertular HIV/AIDS wajib melakukan pengecekan penyakit infeksi menular seksual (IMS) secara rutin.

"Jika pekerja atau pengusahanya menolak, maka akan menjadi pertimbangan dalam perpanjangan perizinannya," katanya saat menggelar pertemuan dengan 50 pengusaha tempat hiburan di Kantor Wali Kota Batam hari ini, Selasa (1/11/2011).

Hal itu merupakan salah satu hasil kesepakatan Disparbud dengan para pengusaha hiburan yang dihadiri juga oleh perwakilan dari Sekretariat Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Batam, Polresta Barelang dan Asosiasi Jasa Hiburan (Ajahib) Batam.

Pertemuan itu menyepakati untuk dilakukannya pemeriksaan kesehatan secara rutin terhadap para pekerja di tempat-tempat hiburan seperti bar, karaoke dan panti pijat, setiap bulan.

Pemeriksaan dan sosialisasi kewajiban ini akan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan yang bekerjasama dengan Disparbud, Dinas Sosial dan KPA dengan lokasi tempat pemeriksaan secara bergantian sesuai jadwal.

Selain menyosialisasikan kewajiban pemeriksaan tersebut, Yusfa juga meminta agar pengusaha bersedia memobilisasi pekerja agar mau memeriksakan diri ke klinik yang ditunjuk.

Adapun tempat-tempat pemeriksaan yang sudah ditunjuk antara lain Puskesmas Lubuk Baja, Puskesmas Batuaji, RSUD Embung Fatimah, RS Budi Kemuliaan, RS St Elisabeth dan Klinik Keluarga Kita.

"Jika pemeriksaan dilakukan di klinik maka biayanya untuk obat-obatan ditetapkan Rp50 ribu. Tapi kalau mobile, petugas yang datang ke tempat usaha, maka biayanya jadi Rp60 ribu," kata Yusfa.

Tapi perwakilan dari petugas kesehatan menyarankan agar pemeriksaan dilakukan di klinik agar lebih akurat hasilnya.

Selain itu, pekerja juga akan lebih leluasa, tidak malu ketika diperiksa maupun diberi pengobatan.

Biaya pemeriksaan dibebankan kepada pekerja atau pemilik usaha dan penagihan bisa dilakukan secara kolektif di masing-masing tempat usaha.

"Ini tanggung jawab kita bersama. Saya yakin Bapak Ibu punya komitmen untuk mencegah penyebaran virus ini," kata Kepala Disparbud Batam," kata Yusfa Hendri.