Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dimintai Uang Rp500 Juta, Akau Laporkan Kasi TPUL ke Kajati Kepri
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 17-05-2017 | 10:06 WIB
terdakwa-011.gif Honda-Batam
Herjon, salah satu terdakwa saat menjalani proses persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Swanda alias Akau, pemilik kapal KM Kawal Bahari mendatangi Kantor Kejakjaan Tinggi (Kejati) Kepri pada Senin (16/5/2017). Ia melaporkan Kepala seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum Lainya (TPUL), Doddy kepada Kajati karena meminta uang Rp500 juta sebagai tebusan dokumen kapal yang pernah disita sebelumnya.

Maksud dan tujuan Swanda alias Akau melaporkan Kasi TPUL itu ke Kajati bukan tanpa alasan. Selain merasa keberatan asa nominal uang, dokumen kapal tersebut sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dan dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru dikembalikan kepada pemiliknya yakni PT Hanka melalui Swanda alias Akau.

Dokumen kapal itu disita jaksa penuntut umum setelah KM Kawal Bahari tertangkap membawa barang yang tidak sesuai dengan manifes berupa 1.936 dus bir minuman beralkohol merk tiger, 825 dus minuman kaleng merk ABC dan 1.886 dus minuman kaleng bir merk Heineken. Penangkapan itu dilakukan TNI AL pada Minggu (20/3/2016) di perairan Kawal-Bintan.

Dalam perkara ini, nahkoda, Rusli dan penanggung jawab kapal, Herjon dituntut di persidangan. Kedanya dinyatakan bersalah dan telah dijatuhui hukuman oleh pengadilan tingkat pertama dan dikuatkan pengadilan tingkat banding.

Sementara, muatan kapal yang dijadikan barang bukti sesuai putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan. Namun, dokumen kapal dikembalikan kepada pemilik melalui saksi Swanda alias Akau.

"Saya datang ke sini (Kantor Kejati Kepri) untuk melaporkan kejadian ini kepada pimpinan di sini. semestinya dokumen itu diberikan, malah ditahan Kasi TPUL dan dimintai uang Rp500 juta. Kurang jelas apalagi Putusan PN Tanjunpinang yang dikuatkan dengan putusan PT," ujar Akau saat berada di Kejati Kepri, Selasa.

Sampai saat ini, Akau merasa uang sebesar Rp500 juta itu sangat dipertanyakan tujuan dan maksudnya meminta kepada dirinya. Tetapi dirinya saat dimintai seperti itu ia menolak karena menurutnya itu tidak perlu. Tidak harus memberikan uang karena masih ada prosedur hukum yang dapat ditempuh.

"Walaupun saya punya uang, tak perlu lakukan itu, makanya saya mau jumpa Kajati untuk memberitahu permasalahan ini," ujarnya.

Sementara itu, Kasi TPUL Doddy membantah apa yang dituduhkan Swanda alais Akau. Pihaknya belum mengeluarkan dan memberikan dokumen kapal itu dikarenakan proses hukum kasus ini masih dalam proses tahap kasasi untuk terdakwa Herjon.

"Untuk terdakwa Herjon masih mengajukan kasasi. Kapal waktu putusan pengadilan dipinjam pakaiakan, sementara surat-surat saat ini masih di Kejati karena kita takut putusan kasasi berbeda," ucapnya saat di konfirmasi. 

Tetapi jika benar dimintai sejumlah uang kepada pemilik kapal, Doddy meminta untuk dibuktikan, jika tidak dapat membuktikan ini maka, Kasi TPUL itu akan melaporkan ke pihak Kepolisian.

"Dari dulu Akau memang seperti itu, Kalau dia (Akau) bisa buktikan monggo, tapi jika tidak bisa membuktikan saya laporkan Polisi," tegasnya.

Editor: Gokli