Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disperindag Kepri Ancam Pidanakan Penimbun dan Penjual Sembako di Atas HET
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 17-05-2017 | 08:12 WIB
burhanuddin.jpg Honda-Batam
Kepala dinas Perdagangan dan Perindusteriaan Provinsi Kepri Burhanuddin. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Demi menjaga stabilitas harga, ketersediaan stok dan kelancaran distribusi pangan, sembako (sembilan bahan pokok) jelang Ramdahan dan Idul Fitri 2017, Pemprov Kepri memberikan warning dan mengancam akan mempidanakan para pedagang sembako yang melakukan penimbunan dan menaikan harga sembako di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

 

Kepala dinas Perdagangan dan Perindusteriaan Provinsi Kepri Burhanuddin mengatakan, Dirjen Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Kementeriaan Perdaganagan, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota, serta seluruh distributor pangan dan Kepolisian serta KPPU telah sepakat mengontrol harga sembako, Maret 2017 lalu.

Dari hasil pertemuan, seluruh distributor dan Pemprov Kepri sepakat menjaga ketersediaan sembako hingga 6 bulan ke depan. Kementeriaan Perdagangan juga telah menentukan HET tiga bahan sembako, dengan harag HET yang sudah disepakatai oleh distributor, masing-masing daging Bekuk Rp80 ribu per kilogram, gula Rp12,500 per kilogram dan minyak goreng kemasan sederhana, gula Rp11,500 per kilogram.

"Selain itu, edaran mengenai penetapan barang HET untuk tiga bahan pokok, daging, minyak dan gula, juga telah disebar ke toko ritel hingga ke pasar tradisional rakyat di Kepri,"

Dan jika ditemukan adanya penambahan atai penaikan harga, atau penimbunan dan sebagainya, pemerintah daerah akan mengambil tindkan tegas, melalui pemangilan dan pencabutan izin atas kesalahan yang dilakukan toko Ritel dan supermarket serta pedagang Eceran di Pasar Tradisional.

"Jika yang melakukan adalah toko Ritel super Market, kami akan membawa pengusaha ritel tersebut ke Komisi Perlindungan Persaiangan Usaha (KPPU),"ujar Burhanuddin.

Editor: Dardani