Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Bintan Segera Tindak THM yang Meresahkan Masyarakat
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 16-05-2017 | 15:02 WIB
sosialisasi-perda-bintan1.gif Honda-Batam
Sosialisasi Perda Bintan tahun 2017 di Aula Kantor Camat Bintim. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kecamatan Bintan Timur mengaku dapat mengambil tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam (THM) yang meresahkan masyarakat.

"Pemerintah Kecamatan bisa mengambil tindakan. Jika tidak mampu bisa meminta bantuan pihak keamanan, dalam hal ini Satpol PP," kata Kabid Perda Satpol PP Kabupaten Bintan, Ali Bazar di Aula Kantor Camat Bintim dalam Sosialisai Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2017, pada Senin (15/5/2017).

Menurutnya, pemerintah setempat bisa langsung mengambil tindakan tegas terhadap THM jika benar-benar terbukti sudah menggau kenyamanan warga. "Dengan catatan izin THM tersebut, masih masuk dalam tingkat Kecamatan," sebut Ali.

Jika THM tersebut sudah bersekala besar, terkait perizinannya pasti sudah langsung ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Penanam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Ketenagakerjaan.

"Kalau THM itu bersekala besar, dan terbukti meresahkan, kita yang turun langsung untuk melakukan tindakan," tutur Ali.

Editor: Yudha