Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Periuk Nasi Terganggu, Nelayan Tanjungpinang akan Demo Gubernur
Oleh : Habibi
Selasa | 16-05-2017 | 14:51 WIB
nelayan-tanjungpinang1.gif Honda-Batam
Nelayan Tanjungpinang mengeluhkan kebijakan pemerintah pusat. (Foto: Habibi)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Nelayan di Tanjungpinang, khususnya yang masuk dalam Kawasan Senggarang, Kampung Bugis dan Tanjung Unggat akan bersatu melakukan unjuk rasa ke Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Dompak, Tanjungpinang pada Rabu (17/5/2017).

Aksi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk meminta Gubernur menyampaikan aspirasi mereka kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait berbagai aturan yang dituding malah menyulitkan nelayan. Produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh Menteri Susi memang banyak diprotes oleh nelayan di Indonesia. Hal ini karena dinilai tidak pro terhadap nelayan.

Ketua Nelayan Kampung Bugis, Hanafi mengatakan, ada beberapa aturan yang tidak pro kepada nelayan Tanjungpinang. AQturan yang dibuat oleh Menteri Susi dinilai hanya mengambil sample di daerah tertentu saja, tidak mengakomodir para nelayan di Tanjungpinang. Sementara, aturan itu berlaku untuk seluruh nelayan di Indonesia.

"Kita ingin meminta kepada Gubernur, tolong perhatikan kami yang nelayan kecil ini. Kami ada di sini. Aturan yang dibuat Pemerintah Pusat tidak pro terhadap kami. Makanya, kami meminta kepada Pak Gubernur membuat kebijakan sendiri untuk kami, atau bantu kami para nelayan kecil ini berjuang agar kami juga dipandang oleh Pemerintah Pusat," tutur Hanafi saat dihubungi, Selasa (16/5/2017).

Hanafi mengaku tidak hafal tentang aturan yang dituding menyulitkan mereka. Namun, kata dia, pada unjuk rasa yang rencananya akan dilakukan pada Rabu (17/5/2017) besok, semua aturan tersebut akan dijabarkan.

"Satu yang kami tarik kesimpulan, aturan yang ada menyulitkan kami. Makanya kami melakukan unjuk rasa, kalau aturan itu pro dan tidak menyulitkan kami, tidak mungkin kami lakukan aksi ini," tutur Hanafi.

"Kami sudah satu suara, tidak sepakat dengan aturan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat. Kami minta Gubernur untuk memperjuangkan nasib kami. Karena dari nelayan inilah periuk nasi kami," sambung Hanafi.

Namun, informasi yang dihimpun BATAMTODAY.COM, nelayan tersebut menolak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Pukat Hela dan Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Terlebih lagi, Menteri Susi tersebut tidak mencantumkan alat tangkap ikan apa yang dapat digunakan para nelayan akibat adanya peraturan itu. Karena itu, para nelayan menganggap mantan Presiden Direktur PT ASI Pudjiastuti Marine Product tersebut hanya melarang tanpa memberikan solusi.

Editor: Yudha