Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tarif Listrik Batam Tetap Naik 30 Persen
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 16-05-2017 | 09:39 WIB
Nurdin-Basirun-400x1922.gif Honda-Batam
Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun tetap menyetujui kenaikan tarif listrik Batam sebesar 30 persen. Ini sama dengan rekomendasi yang dikeluarkan pada bulan April 2017 lalu.

"Tadi sudah kami bahas dan bicarakan dengan PLN dan stakeholder lainya. Dan mengharapakan atas tuntutan masyarakat ada win-win solusion yang diambil," ujarnya pada sejumlah wartawan di Tanjungpinang, Senin (15/5/2017).

Sedangkan sisa kenaikan 15 persen pada Juni 2017, Nurdin menyatakan akan meninjau dengan mengubah Surat Keputusan (SK) kenaikan TLB Batam sebagai mana yang sudah ditetapakan, kenaikan dilakukan secara berkala.

Nurdin mengatakan, pengajuan kenaikan tarif listrik (TLB) Batam itu, sudah lebih satu tahun dilakukan pembahasan, oleh DPRD, dan pada saat itu, pemerintah masih menahan pemberlakuan kenaiakan. Namun, karena pemerintah juga mengetahui kondisi PLN Batam dalam keadaan terpuruk atas berkurangnya penyaluran produksi ke pabrik industri di Batam, membuat tarif ekonomi harus terpaksa dinaikan.

"Pertimbangan pemerintah, tetap bayar murah, tetapi pasokan listrik terganggu, hingga merembes ke sektor produksi manufactur dan industri di Batam. Tentu akan menambah masalah terhadap ekonomi, pendapatan dan bahkan lapangan pekerjaan," ujar Nurdin.

Terkait tarif listrik yang naik menjadi salah satu indikator terjadinya inflasi di Batam pada April 2017, Nurdin mengatakan, hal itu bukan hanya terjadi di Batam, tetapi memang umumnya seluruh Indonesia juga.

"Kalau tidak dinaikan juga, dilematisnya akan memperburuk apabila sejumlah hotel tutup dan industri tidak bisa bergerak. Atas dasar itu, saya sudah memerintahakan kepala Distamben Kepri agar menyampaikan pada masyarakat, atas penetapan kenaikan tarif listrik Batam 30 persen ini, dengan alasan dan konsekwensi, serta dilandasi aturan hukum," jelas Nurdin.

Nurdin juga menegaskan, desakan yang dikatakan masyarakat untuk merobah SK kenikan tarif listrik itu, juga memiliki aturan dan mekanisme, dan Nurdin berharap masyarakat juga tidak memaksakan kehendak.

"Saya juga meminta agar media menyampaikan. Sementara keputusan masalah kenaikan tarif listrik Batam ini tetap 30 persen, itu pun sudah jauh dari yang disepakati oleh DPRD, dan BPKP, Akuntanpublik dan bahakan Lembaga lainya, juga sudah melakukan audit terhadap kenaikan 30 persen ini," papar Nurdin.

Sedangkan mengenai rencana kenaiakan 15 persen pada Juni 2017, Nurdin menyatakan, akan menelaah dan melakukan peninjuaan, sesuai dengan Kondisi dan situasi ekonomi.

Editor: Gokli