Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Rumah Sakit di Batam Layani Program Jampersal
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 01-11-2011 | 14:27 WIB
Fardiani.gif Honda-Batam

Kabid Program Kesehatan Dinkes Batam, Fardiani. (Foto: Roni)

BATAM, batamtoday - Bagi ibu hamil yang tidak memiliki jaminan kesehatan untuk persalinan bisa mengikuti program jaminan persalinan (Jampersal). Ibu hamil hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk, akan dilayani secara gratis di rumah sakit, suskesmas dan bidan praktek yang telah bekerjasama.

Rumah sakit di Batam yang melayani program Jampersal ada tiga yakni di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Rumah Sakit Otorita Batam (RSOB), Sekupang dan Rumah Sakit Casa Medical Muka Kuning. Lalu di Puskesmas seluruh Batam dan Bidan Praktek yang telah bekerjasama.

Dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Chandra Rizal melalui Kabid Program Kesehatan Fardiani syarat untuk ikut program Jampersal tidak memiliki jaminan kesehatan untuk melahirkan, mau dirawat di kelas tiga dan memiliki KTP.

"Perlu diketahui bahwa ibu yang ikut program tersebut gratis untuk pemeriksaan kehamilan dan persalinan. Biaya akan dibayarkan oleh pemerintah ke Rumah Sakit, Puskesmas maupun Bidan yang telah bekerjasama," ungkap Fardiani.

Adapun biaya yang ditanggung dalam Jampersal, untuk pemeriksaan kehamilan, dapat pelayanan sebanyak empat kali, dimana satu kali pemeriksaan dibayarkan ke tempat pemeriksaan sebesar Rp10 ribu. Persalinan normal akan dibayarkan sebesar Rp350 ribu. Selanjutnya pemeriksaan setelah persalinan dapat pelayanan tiga kali, untuk sekali pemeriksaan dibayarkan Rp10 ribu.

Apabila terjadi kesulitan melahirkan di Bidan yang ditunjuk san dirujuk ke Rumah Sakit akan dibayarkan Rp100 ribu. Untuk melahirkan dengan persalinan sulit akan dibayar Rp500 ribu.

"Harus diketahui bahwa uang tersebut bukan dibayarkan kepada ibu hamilnya, melainkan dibayarkan langsung ke tempat ibu tersebut diperiksa kehamilan dan melakukan persalinan," tuturnya.