Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Hendak Transaksi Narkoba, Dua WNA Dibekuk di Hotel BBR Tanjungpinang
Oleh : Ismail
Sabtu | 13-05-2017 | 14:02 WIB
Kapolres-Bintan,-AKBP-Febrianto-Guntur-Sunoto1.gif Honda-Batam
Kapolres Bintan, AKBP Febrianto Guntur Sunoto. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan berhasil membekuk dua warga Malaysia berinisial SI (32) dan Ag (42) di Hotel Bintan Beach Resorts (BBR), Jalan Pantai Impian, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Rabu (10/5/217) sekitar pukul 17.00 WIB. Dua WNA yang dibekuk itu diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu, ekstasi dan putaw ke Kota Batam.

"Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami masih melakukan penyelidikannya guna mencari tau asal usul barang haram itu serta keterlibatan pelaku lainnya," ujar Kapolres Bintan, AKBP Febrianto Guntur Sunoto ketika dikonfirmasi, Jumat (12/5/2017).

Namun, saat ini Guntur mengaku belum bisa membeberkan jumlah barang bukti yang diamankan anggotanya tersebut. Sebab kasus ini masih dalam pengembangan.

Dibekuknya dua WNA ini, sambung Guntur merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya. Dimana anggota Satnarkoba terlebih dahulu berhasil membekuk dua warga Kabupaten Bintan yang berdomisili di Kecamatan Gunung Kijang.

"Jadi sebelumnya dua warga Kecamatan Gunung Kijang tertangkap edarkan narkoba. Setelah pengembangan didapatkan lagi dua WNA itu," jelasnya.

Dikatakannya, dalam waktu dekat pihaknya akan mengekspose kasus penangkapan empat tersangka narkoba tersebut di Mapolres Bintan. Lantaran kepolisian mengalami kesulitan untuk mengukap kasus yang melibatkan WNA ini.

"Karena tersangkanya WNA, Satnarkoba harus berupaya keras untuk mengorek keterangannya. Jadi gak bisa diekspose sekarang tapi lusa atau pekan depanlah," ungkapnya.

Editor: Yudha