Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenlu Siapkan Diplomat Muda Percepat Penanganan Kasus TKI
Oleh : Redaksi
Sabtu | 13-05-2017 | 11:02 WIB
tkiilegal-01.gif Honda-Batam
71 TKI Ilegal yang diamankan Polda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Semarang - Kementerian Luar Negeri telah menyiapkan para diplomat muda untuk membantu penyelesaian kasus yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Jumlah para diplomat itu mencapai sepertiga dari jumlah staf Kementerian di kantor perwakilan luar negeri.

Mereka banyak menangani kasus sengketa ketenaga kerjaan di Malaysia dan Timur Tengah.

"Mereka diplomat muda yang menangani itu, saat ini kami ajak untuk diskusi dengan pemerintah daerah yang banyak mengirim TKI," kata pejabat Fungsional Diplomat Madya, Kementerian Luar Negeri, Fahri Sulaeman, di Semarang, Sabtu (13/5/2017).

Fahri menjelaskan keberadaan diplomat muda itu untuk menjawab salah satu pilar kebijakan luar negeri, yakni kehadiran negara untuk advokasi WNI di negara asing. Keberadaan diplomat muda itu untuk memotong pihak ketiga dalam melayani kepengurusan, di antaranya persoalan kematian TKI dan urusan hak waris TKI.

"Peran diplomat muda bekerja sama dengan daerah untuk mempercepat itu," kata Fahri menambahkan.

Tercatat pada akhir 2016 lalu terdapat 17.928 kasus menimpa WNI. Dari jumlah itu 69 persen mampu diselesaikan dengan cara koordinasi dengan pemerintah daerah. Dari jumlah kasus itu sebanyak 9.450 merupakan kasus yang dialami oleh pekerja di sektor domestik dan 600 pekerja di kapal laut.

Menurut Fahri, peran diplomat itu menyelesaikan kasus ringan hingga berat, seperti gaji tak dibayar hingga korban kekerasan. "Keberadaan mereka meyakinkan negara penerima jika ditemukan gaji TKI yang tertunggak," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Tengah, Wika Bintang, menyatakan kasus gaji tak terbayar bagi kerja Indonesia memang tinggi. Hal itu terjadi bagi TKI asal Jawa Tengah dengan total kasus sejak tahun 2012 hingga 2016 mencapai 1.533 kasus.

"Paling banyak gaji tak terbayar, mereka pulang tanpa membawa upah," kata Wika.

Meski tak menjelaskan secara rinci, Wika menyebutkan dari 1.533 kasus yang menimpa TKI asal Jateng itu juga pemutusan hubungan kerja, putus komunikasi dengan keluarga, bekerja tak sesuai kotrak, pelecehan dan perdagangan manusia. "Ada juga yang meninggal dan dideportasi," katanya.

Sumber: Tempo.co
Editor: Gokli