Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gaji Guru Honorer SMA-SMK Belum Cair, Kadisdik Kepri Berdalih Kesalahan Bank
Oleh : Ismail
Jum\'at | 12-05-2017 | 17:14 WIB
Arifin-Nasir1.gif Honda-Batam
Kepala Disdik Kepri, Arifin Nasir (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hingga kini, nasib gaji guru SMA/SMK sederajat se Provinsi Kepulauan Riau belum jelas, sejak kewenangannya diambil alih Pemerintah Provinsi mulai Januari lalu. Ironinya, para guru dan tenaga honorer yang menjadi tanggungan Pemprov Kepri itu hingga kini belum menerima gaji.

Padahal, para guru dan tenaga honorer di bawah naungan Pemprov Kepri melalui Dinas Pendidikan (Disdik), sudah melaksanakan verifikasi guru dan tenaga honorer SMA/SMK yang diikuti sebanyak 1.810 orang. Namun, yang lulus verifikasi hanya 1.501 orang.

Sementara sisanya 309 yang tidak lulus, masih akan mendapat gaji dari Pemprov Kepri selama 3 bulan, terhitung Januari-Maret.

Kepala Disdik Kepri, Arifin Nasir berdalih, keterlambatan penerimaan gaji guru honorer SMA/SMK se-Kepri dikarenakan kesalahan teknis di Bank. Karena, pihak Bank yang ditunjuk tidak bisa mentransfer anggaran gaji sebesar Rp7 miliar sekaligus.

"Sudah diselesaikan hari ini. Masalahnya di Bank (BRI-red) itu tidak bisa dikirim sebesar Rp7 miliar sekaligus. Bukan di kita masalahnya," jawabnya singkat saat ditemui di kawasan Dompak, Jumat (12/5/2017).

Pernyataan Kadisdik ini berbeda dengan pernyataan sebelumnya. Saat diwawancarai pada akhir April lalu, dirinya mengaku, sudah menyelesaikan semua gaji tenaga guru honorer SMA/SMK se Kepri, kecuali Natuna.

"Semua sudah ke luar (gaji-red). Minggu kemarin, saya sendiri yang langsung menyerahkan gaji tersebut untuk Batam dan Karimun," sebutnya kala itu.

Sementara untuk Kabupaten Natuna, dijelaskannya, Disdik masih memastikan, apakah Pemkab Natuna masih menanggung gaji gurunya untuk periode Januari-Maret 2017.

"Tinggal Kabupaten Natuna saja yang belum. Kami masih memastikan dulu, apakah Pemkab Natuna sudah keluarkan gajinya atau belum. Karena, kalau sudah, tidak boleh tumpang tindih," terang Arifin.

Editor: Udin