Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

HET Minyak Goreng dan Daging di Tanjunguban Tak Sesuai Ketetapan Pemerintah
Oleh : CR-15
Senin | 08-05-2017 | 11:51 WIB
gula-01.gif Honda-Batam

Salah satu Mini Market di Tanjunguban menjual minyak goreng tak sesuai ketentuan Pemerintah Pusat. (Foto: Siti Maysharah)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah pusat untuk minyak goreng, satu dati tiga komoditi yang telah ditetapkan pemerintah pusat tak berlaku di daerah Tanjunguban. Buktinya, harga minyak goreng masih tergantung pada merek dan tempaynya penjualannya.

Harga minyak goreng di minimarket juga berbeda dengan harga di pasar. Variasi harga itu sama sekali tak sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

"Minyak goreng merk bimoli harga kemasan perliternya Rp14.500/liter, merk Hayati Rp12.800/liter, merk M&M Rp11.800/liter dan untuk merk Son Gold Rp10.800/kemasan 900ml," terang salah satu penjaga Mini Market di Tanjunguban, Senin (8/5/2017).

Komoditi kedua, yakni gula, harga di pasar dan Mini Market daerah Tanjunguban sudah sesuai dengan ketuntutan Pemerintah Pusat. Harga gula di dua tempat itu rata-rata Rp12.500/Kilogram. Bahkan, ada juga yang menjual dengan harga Rp12 ribu.

Sementara daging beku, komoditi ketiga yang harga jualnya juga telah ditentukan masih berbeda di Tanjunguban. Para perdagang mematok harga sesuai kualitas.

"Untuk daging beku kualitas nomor 1 harganya Rp85 ribu hingga Rp90 ribu per kilo. Sedangkan untuk daging beku kualitas nomor 2 harga perkilonya Rp78ribu," kata Siti, salah satu konsumen di pasar baru Tanjunguban, Senin.

Jika dilihat dari perbandingannya, hanya harga gula pasir yang sesuai dengan ketetapan Pemerintah Pusat. Sementara untuk harga minyak goreng kemasan ekonomis dan daging beku belum sesuai karena masih ditentukan berdasarkan merk dagang dan kualitasnya.

Editor: Gokli