Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pulau Berhala Masuk Jambi

Tim Kuasa Hukum Kepri Persiapkan Format Gugatan ke MA
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 31-10-2011 | 10:35 WIB
Wagub_Kepri_Surya_Respationo_3.JPG Honda-Batam

Wakil Gubernur Provinsi Kepri Soerya Respatono

TANJUNGPINANG, batamtoday - Tim Kuasa hukum Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) hingga saat ini masih mempersiapkan format dan materi gugatan atas Permendagri nomor 44 tahun 2011 ke Mahakamah Agung (MA).

Ketua Tim Kuasa Hukum Provinsi Kepri, Surya Respationo mengatakan hingga akhir pekan kemarin, pihaknya masih melakukan rapat dan diskusi dengan sejumlah angota tim lainnya dalam menyusun format hukum yang akan digunakan Provinsi Kepri, dalam menggugat Permendagri yang memasukan Pulau Berhala ke wilayah Jambi tersebut.

"Siang ini kita masih akan rapat, dengan seluruh anggota Tim, untuk membahas dan mendiskusikan format hukum yang akan digunakan provinsi Kepri dalam gugatan uji materil atau Judicial Review terhadap Permendagri nomor 44 tahun 2011 ini," kata Soerya kepada batamtoday.

Sebelum draft final gugatan diajukan ke MA, tambah Soerya, dirinya juga mengaku akan terlebih dahulu mempresentasikan format dan materi gugatan yang akan dilakukan itu kepada gubernur Provinsi Kepri, DPRD Kepri, tokoh masyarakat, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya.

Namun demikian, Soerya juga memastikan kalau format gugatan hukum yang illegan dilakukan tujuh tim kuasa hukum Provinsi Kepri adalah uji materil Permendagri terhadap UU nomor 31 tahun 2002 tentang Pembentukan kabupaten Lingga.

"Uji materil itukan, menggugat dengan cara menguji peraturan yang di bawah Undang-Undang, apakah bertentangan atau tidak, oleh subjek hukum yang dirugikan, baik secara perorangan maupun kolegial," kata Soerya.

Provinsi Kepri sebagai subjek hukum yang kepentingannya dirugikan atas Permendagri yang memasukan Pulau Berhala ke wilayah Jambi, tambah Soerya, tentu berhak memohonkan gugatan uji materil Peremendagri nomor 44 tahun 2011 ini ke MA, terhadap UU nomor 31 tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten Lingga.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Nur Syafriadi mengatakan kalau pihaknya akan melakukan upaya politis dalam mempertanyakan legalitas Permendagri nomor 44 tahun 2011 tersebut. Nur mennyebutkan, DPRD Provinsi akan melakukan rapat koordinasi dengan DPRD Kabupaten Lingga dan membawa aspirasi rapat yang disepakati ke ketua Komisi II DPR-RI.

"Selain melalui aspek hukum yuridis, DPRD Kepri juga melakukan upaya politis, dengan kajian politis, sejarah, hubungan masyarakat, administrasi pemerintahaan yang sudah dilakukan Kabupaten Lingga dan Provinsi Kepri selama ini di Pulau Berhala, dan hal ini akan kita bawa dan perrtanyakan kepada Ketua Komisi II DPR-RI," ujarnya.