Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Diminta Cabut Izin Usaha Industri yang Beroperasi di Luar Kawasan
Oleh : Hadli
Kamis | 04-05-2017 | 14:51 WIB
BP-Jalur-hijau1.jpg Honda-Batam

Sosialisasi fasilitas percepatan importasi jalur hijau di Gedung Marketing BP Batam, Rabu (4/5/2017) siang. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kota Batam, OK Simatupang, meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam menutup dan mencabut izin usaha industri yang beraktifitas bukan pada tempatnya.

Hal itu disampaikan saat pelaksanaan sosialisasi fasilitas percepatan importasi jalur hijau yang diberikan Badan Pengusahaan (BP) Batam bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B, di Gedung Marketing BP Batam, Rabu (4/5/2017) siang.

"Kami sangat mendukung upaya ini, karena memang, kemudahan investasi ini yang kami harapkan sejak dulu. Tapi, tolong BP Batam mencabut izin perusahaan Industri yang beroperasi di luar kawasan industri," ujar OK kepada pejabat BP Batam.

Menurutnya, usaha tersebut jelas telah menyalahi aturan perundang-undangan. "Tapi saya lupa pasal dan bunyinya. Tapi jelas itu salah. Makanya kita minta BP Batam untuk menutup dan mencabut izin usaha tersebut. Saya tau perusahaan-perusahaan itu, tapi tidak baik bila disampaikan disini," kata dia kembali.

Sementara itu, pertemuan yang diadakan BP Batam tersebut guna mensosialisasikan fasilitas percepatan importasi jalur hijau sehingga investor mau menanamkan investasinya di Batam dengan banyak kemudahan yang diberikan.

Jalur hijau yang diberikan kepada investor guna memberikan solusi yang terjadi selama ini dianggap telah memperlambat investasi. Misalnya, muatan barang impor tertahan di pelabuhan hinggga hitungan bulan atau minggu serta proses izin di Kantor Bea dan Cukai Batam butuh berhari-hari.

Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Gusmardi Bustami menjelaskan, perusahaan penanam modal (P2M) baru melalui program izin investasi 3 Jam (i23J) akan diberikan rekomendasi fasilitas importasi barang melalui percepatan jalur hijau dari Kepala BP Batam kepada Dirjen Bea dan Cukai.

Percepatan waktu pelayanan ke pabean tersebut sangat membantu investor dalam mempercepat proses kontruksi proyek investasinya," tuturnya.

Selanjutnya, kata dia perusahaan dapat mengajukan aplikasi atau permohonan percepatan importasi jalur hijau sehingga dapat mendukung kelancaran kegiatan importasi mesin, barang dan peralatan dalam rangka kontruksi perusahaan.

"Dengan mengajukan permohonan, mereka akan dapat rekomendasi dari BP Batam. Dengan begitu dapat melakukan importasi mesin, barang dan perlatan efektif sejalan dengan fasilitas i23J untuk mendorong realisasi mereka kebih cepar," jelas dia.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam Nugroho Wahyu Widodo menjekaskan perusahaan dan atau importir baru yang menggunakan fasilitas jalur hijau tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea dan Cukai pada saat importisasinya.

"Kebijakan terhadap investor tersebut diberikan oleh Bea dan Cukai setelah mendapat rekomendasi dari BP Batam. Dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik barang pada saat impor, layanan yang diberikan Bea dan Cukai jauh lebih cepat bahkan tidak tidak lebih dari satu hari," katanya.

Editor: Yudha