Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Minta LPSK Segera Lindungi Miryam S Haryani
Oleh : Redaksi
Selasa | 02-05-2017 | 11:50 WIB
mary-01.gif Honda-Batam

Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani (Foto: nasionalisme.net)

 

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap Miryam S Haryani dari berbagai tekanan.

"Keterangan Miryam yang berubah-ubah adalah sinyal yang bersangkutan mengalami sejumlah tekanan,” ujarnya, Selasa (2/5/2017). Dia menyebutkan bahwa tidak tertutup kemungkinan adanya ancaman dari pihak lain tas politisi wanita itu.

Menurut Nasir, sebagai satu-satunya lembaga yang diamanatkan UU Nomor 31/2014 jo UU Nomor 13/2016 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK wajib aktif memberikan perlindungan terhadap saksi yang berpotensi menuai ancaman seperti Miryam.

"Miryam berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta benda serta bebas dari ancaman terkait dengan kesaksian yang akan dan sedang atau telah diberikannya,” ujarnya. Dia malah menyarankan agar LPSK segera jemput bola untuk melindungi Miryam.

Politisi PKS menyayangkan sikap kurang responsif KPK dalam melindungi Miryam sebagai saksi dalam kasus megakorupsi KTP elektronik.

"Sejak awal Miryam mengatakan bahwa yang bersangkutan merasa diancam dan ditekan sejumlah pihak, seharusnya KPK segera mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan LPSK, bukan justru menjadikannya sebagai tersangka memberi keterangan palsu atas keterangan yang ia berikan," ujarnya.

Nasir berharap LPSK segera mengambil langkah cepat sehingga pengungkapan kasus korupsi KTP elektronik dapat berjalan dan tidak ada satu pun pihak yang dapat menghambat.

Polisi menangkap Miryam S Haryani di salah satu hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari.

Sumber: Bisnis.com
Editor: Gokli