Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

May Day 2017, Pemerintah Cabut Subsidi Listrik RTM
Oleh : Redaksi
Selasa | 02-05-2017 | 08:38 WIB
ilustrasi-tarif-listrik-naik.jpg Honda-Batam

Ilustrasi pencabut subsidi listrik Rumah Tangga Mampu. (Foto: Liputan6)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintahan Joko Widodo mencabut subsidi listrik bagi golongan Rumah Tangga Mampu (RTM). Golongan 900 Volt Ampere (VA) yang tadinya hanya Rp585,- per KWh menjadi Rp1.450,-per KWh.

 

Angka ini jauh lebih tinggi dari harga per KWh untuk rumah tangga sejahtera di Batam yang hanya membayar tarif listrik Rp1.210/KWh untuk daya 1300 VA dan Rp.1.261 per KWh untuk daya 2200 VA. Pencabutan subsidi tersebut berlaku mulai 1 Mei 2017.

Seperti dikutip Liputan 6, pencabutan subsidi ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 VA yang mampu secara ekonomi.

Serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga. Setiap pencabutan subsidi akan berdampak pada kenaikan tarif listrik golongan‎ 900 VA yang masuk kategori RTM.

Pencabutan tahap ketiga yang diterapkan Mei hingga Juni 2017, membuat tagihan bayar listrik bertambah menjadi Rp 185.794 per bulan dari sebelumnya Rp 130 ribu.

‎Pencabutan subsidi listrik didasari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Pemerintah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu‎. Sampai Desember 2016, pelangan 900 VA berjumah 23 juta yang seluruhnya masih menikmati subsidi.

Berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan pendataan yang dilakukan PLN, masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi miskin dan rentan miskin golongan 900 VA hanya 4,1 juta. Ini artinya 18,9 persen pelanggan 900 VA tidak masuk dalam kategori tersebut atau mampu.‎

Saat masih mendapat subsidi, golongan 900 VA membayar Rp 585 setiap konsumsi listrik per kilo Watt hour (kWh), ditambah subsidi pemerintah sebesar Rp 875 kWh. Bila dengan rata-rata konsumsi listrik 125 kWh per bulan maka tagihannya Rp 74.740 per bulan.

Jika sudah tidak mendapatkan subsidi lagi, tagihan pembayaran listrik naik menjadi Rp 1.450 per kWh‎. Bila konsumsi rata-rata 125 kWh perbulan, maka tagihan yang dibayar masyarakat mencapai Rp 185.794 per bulan.

Dengan penerapan pencabutan subsidi listrik bertahap, untuk tahap pertama pada periode Januari hingga Februari 2017, tagihan pembayaran listrik naik menjadi Rp 98 ribu per bulan dari sebelumnya Rp 74.740 per bulan.

Kemudian untuk tahap kedua mulai Maret-Arpil 2017‎ tarif listrik naik menjadi Rp 130 ribu per bulan dan pada pencabutan tahap III atau sudah tidak ada lagi subsidi listrik, yaitu pada Mei-Juni 2017, tagihan bayar listrik bertambah menjadi Rp 185.794 per bulan.‎

Sumber: Liputan 6
Editor: Dardani