Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kadisdik Tanjungpinang Tegaskan Sekolah Boleh Galang Dana untuk Kebutuhan Pendidikan
Oleh : Habibie Khasim
Senin | 01-05-2017 | 17:14 WIB
dadang-disdik1.jpg Honda-Batam

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Huzaifa Dadang Abdul Gani (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Huzaifa Dadang Abdul Gani, menegaskan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan tentang rambu-rambu pungutan di sekolah melalaui Peraturan Menteri. 

Dia mengatakan, ada 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur tentang pungutan, yaitu Permendikbud nomor 44 tahun 2012 dan Permendikbud nomor 17 tahun 2017. Kedua Permendikbud tersebut telah memberikan rambu-rambu sekolah, boleh menggalang dana di sekolah asalkan dilakukan oleh Komite Sekolah.

"Jadi, sekolah boleh menggalang dana kepada masyarakat, dengan catatan harus melalui Komite Sekolah. Namun catatan yang dicetak tebal adalah, komite harus transparan, terkait pelaporan dan administrasinya. Semua harus lengkap dan sesuai prosedur administrasi yang telah diatur pemerintah," tutur Dadang saat diwawancarai, Senin (1/5/2017).

Dadang menegaskan, bahwa melalui kedua aturan yang dikeluarkan Mendikbud tersebut, menunjukkan tidak semua pungutan di sekolah itu bisa dikatakan pungli.

"Yang penting transparan, pelaporan jelas, tidak memaksa, sudah atas persetujuan wali murid. Jika tidak melewati hal ini, tentu salah dan bisa disebut pungli," terang Dadang.

Menurut Dadang, selagi bantuan pemerintah terhadap sekolah yang ada di daerah masih minim, maka tidak ada salahnya orangtua membantu sekolah. Itu dilakukan melalui penggalangan dana, dan tentunya tujuan dari penggabungan dana tersebut untuk kebutuhan yang jelas.

Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah juga mengaku ditanyai guru terkait pungutan uang perpisahan. Lis mengatakan akan mendudukkan kembali masalah pungutan tersebut dengan Tim Saber Pungli. Pasalnya menurut dia, pungutan bukan dilakukan oleh guru, melainkan atas kemauan orangtua dan murid, diadakan perpisahan usai kelulusan.

"Kita minta Saber Pungli mensosialisasikan kembali dan mendudukkan kembali aturan yang ada. Masak uang perpisahan yang digunakan bersama dibilang pungli. Ini menjadi polemik, karena wali murid dan siswa menginginkan adanya perpisahan ini," tutur Lis.

Lis mengatakan, minggu depan akan mengajak Tim Saber Pungli untuk mendudukkan tentang pungutan yang ada di sekolah. Jangan sampai, hal-hal yang tidak menyalahi aturan, malah dilarang karena dinilai ada unsur pungli.

Editor: Udin