Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tolak Lamen Sarihi Sebagai Ketua

Lima Fraksi Setujui Agus Wibowo Plt Ketua DPRD Bintan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 26-04-2017 | 18:38 WIB
Agus-Wibowo-400x192.gif Honda-Batam

Surat Penetapan dua unsur Pimpinan DPRD Bintan itu, yang dikeluarkan pada 14 Maret 2017 menunjuk dan menetapkan Politisi Partai Demokrat, Wagus Wibowo sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPRD Bintan. (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Lima dari 6 Fraksi di DPRD Bintan, yang terdiri dari 21 Anggota DPRD, menolak kepemimpinan Lamen Sarihi sebagai Ketua DPRD Kepri, pasca Putusan Paripurna PAW yang diusulkan Fraksi Golkar. 

Penolakan 5 Fraksi DPRD Bintan itu, dilakukan dengan Surat Penetapan unsur Pimpinan DPRD Bintan sementara, yang dilakukan dua unsur Pimpinan aktif DPRD Bintan, Agus Wibowo dan H Tri Jono S Kom MM melalui Surat Penetapan Pelaksana Tugas Ketua DPRD Bintan sementara yang diterima BATAMTODAY.COM, Rabu (26/4/2017).

Surat Penetapan itu menunjuk Plt Ketua DPRD Bintan sementara Agus Wibowo, sampai diresmikan dan dikeluarkanya Surat Keputusan Gubernur Kepri terhadap proses PAW Lamen Sarihi, sebagai ketua non aktif DPRD Bintan dan penunjukan Ketua Definitf DPRD Bintan.

Dalam Surat Penetapan dua unsur Pimpinan DPRD Bintan itu, yang dikeluarkan pada 14 Maret 2017 menunjuk dan menetapkan Politisi Partai Demokrat, Wagus Wibowo sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPRD Bintan.

"Hal ini sesuai dan berdasarkan pasal 42 ayat 4 nomor 16 tahun 2010 tentang tata tertib DPRD Bintan," sebutnya dalam Surat Penetapan tersebut.

Selanjutnya, atas penetapan Agus Wibowo sebagai Plt Ketua DPRD Bintan menggantikan Lamen Sarihi itu, 5 dari 6 Fraksi DPRD Bintan, juga menyatakan menyetujui dan mendukung Agus Wibowo sebagai Plt Ketua Sementara DPRD Bintan, sampai diresmikan dan dikeluarkanya Surat Keputusan Gubernur Kepri terhadap PAW Lamen Sarihi dan penunjukan Katua Definitif DPRD Bintan.

Selanjutnya, ‎hal itu diperkuat dengan Surat Pernyataan 5 Fraksi DPRD Bintan yang menyatakan, sehubungan dengan surat Keputusan DPRD Bintan nomor 171.3/DPRD-Bintan/175 tanggal 19 Desember 2016, tentang Hasil Paripurna DPRD Bintan atas PAW Lamen Sarihi sebagai Ketua DPRD Bintan.

Dalam surat pernyataan 5 Fraksi DPRD Bintan itu, menyatakan, sesuai dengan Ssurat Penetapan Plt Ketua DPRD Bintan tanggal 14 Maret 2017 oleh dua unsur Pimpinan aktif itu, 5 Fraksi DPRD Bintan, menyatakan, hanya Agus Wibowo dan H Tri Jono S Kom MM yang berhak menjalankan tugas dan fungsi Ketua DPRD Kabupaten Bintan, sampai diresmikan Ketua Ketua DPRD Bintan Definitif oleh Gubernur Kepri.

"Atas adanya penetapan dan dukungan 5 Fraksi yang terdiri dari 21 anggota dewan ini, seluruh agenda resmi dan tata cara rapat DPRD Kabupaten Bintan, harus dilaksanakan dengan mengacu pada Surat Keputusan dan Surat Penetapan yang dibuat unsur Pimpinan," ujar Fraksi Demokrat dan Golkar.

Sejumlah Fraksi yang menandatangani surat Pernyataan tersebut adalah, Fraksi Golkar Nesar Ahmad dan Hj Fivin Sumanti, Fraksi Demokrat Zulkifli Spd dan Zulfaifi, Fraksi PDIP Hj Siti Maryani S.Kom dan Umar Ali Rangkuti, Fraksi PAN Hesti Gustian dan Ir Arif Jumana, serta Fraksi Gerakan Hati Nurani Perubahan Drs M Zuhri dan Helmy SH.

Dari surat penetapan dan pernyataan dukungan ini, 5 Fraksi di DPRD Bintan juga menyatakan, jJika Lamen Sarihi masih nekat memimpin dan tampil sebagai Ketua dalam pelaksanaan agenda sidang di DPRD Bintan itu, sejumlah anggota DPRD Bintan mengancam akan Walk Out dan keluar dalam setiap acara rapat di DPRD Bintan.

Expand