Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tinwas TKI Luncurkan Rilis Temuan, Desak RUU PPILN segera Disahkan,
Oleh : Irawan
Rabu | 26-04-2017 | 16:38 WIB
Fahwi-JK-Dede.jpeg Honda-Batam

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Ketua Komisi IX Dede Yusuf usai bertemu dengan Wapres Jusuf Kalla melaporkan rilis temuan Timwas TKI

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Tim Pengawas (Timwas) TKI DPR RI pada Rabu (26/4/2017) ini menyampaikan rilis terkait temuan Timwas selama kurun waktu 2 tahun sejak pembentukannya 2015 silam.

 

Fahri Hamzah selaku Ketua Timwas memastikan bahwa hampir keseluruhan masalah TKI yang sudah dipetakan dalam 3 tahap, yakni pra, saat, dan purna penempatan telah dimasukkan dalam RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) yang saat ini sedang dibahas di Komisi IX DPR.

"Untuk itu, kita mendesak agar RUU ini dapat segera disahkan pada Masa Sidang berikutnya" tegas Fahri di Jakarta, Rabu (26/4/2017)

Hadir juga dalam kesempatan ini Dede Yusuf, anggota Timwas sekaligus pimpinan Komisi IX dan Panja RUU PPILN. Dede menambahkan 8 isu krusial dalam RUU, yakni peran daerah, PTSP, pelatihan, perusahaan penyalur, asuransi, pembiayaan, Dewan Pengawas, dan Badan.

"Tujuh isu sudah disepakati, tinggal 1 isu terakhir terkait pertanggungjawaban badan saja yang belum ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR" ujar Dede. "Kalau ini selesai, bisa diketok segera," kata Ketua Komisi IX DPR ini.

Rieke Diah Pitaloka, anggota Timwas yang turut hadir juga menambahkan pernyataan sikap Timwas yang mempertanyakan langkah konkrit pemerintah atas kebijakan amnesty di Arab Saudi.

"Perlu ada penanganan khusus bagi TKI ilegal yang memang sudah nyaman dengan pekerjaan dan majikannya saat ini. Harus ada inisiatif jemput bola serta jaminan dari pemerintah bahwa mereka dapat bekerja kembali. Sehingga keberadaan amnesty ini dapat dimanfaatkan secara optimal," kata Rieke.

Editor: Surya