Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Alamat PT Fiktif

Dipagar, PKL Simpang Kara Resah
Oleh : Ali
Selasa | 04-01-2011 | 17:28 WIB
pemagaran_sementara_pk5.JPG Honda-Batam

Pedagang kaki lima (PKL) Simpang Kara resah,  Pihak PT Brama Pranya Putra melakukan pemagaran sementara dengan mengerahkan massa 20 orang.

Batam, batamtoday - Pedagang kaki lima (Pk5) Simpang Kara resah karena dipaksa pihak PT Brama Pranya Putra untuk membongkar sendiri lapaknya lewat aksi pemagaran oleh pihak perusahaan di lokasi PKL yang telah berdiri sejak tahun 2003.

 

Karena lokasi PKL sudah dipagar pihak PT BPP maka mayoritas pedagang melakukan pembongkaran lapaknya sendiri pada Selasa (4/1). namun begitu, berdasar pantauan batamtoday di lokasi PKL Simpang Kara, masih ada sekitar 7 lapak lagi yang masih berdiri.

Tumpak Damank (34) salah seorang PKL kepada batamtoday mengatakan bahwa aksi pemagaran dilakukan pihak perusahaan secara ilegal karena tidak melibatkan aparat berwenang tetapi dilakukan oleh massa. Massa disebutkan berjumlah sekitar 20 orang,.

Selain itu, pihak perusahaan juga dinilai telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan melakukan pengancaman.

"Mereka menduduki lapak kami, sehingga anak dan istri saya menangis ketakutan, mereka tidak berani keluar," kata Tumpak yang telah membeli 2 pintu PKL kepada koperasi Komplimas seharga Rp 9 juta perpintu sejak 2005 lalu.

Tumpak juga mengatakan kalau nilai ganti rugi tidak jelas, ada yang Rp 5 juta perlapak, namun ada juga yang dihargai Rp 10 juta per lapak.

Tumpak mengatakan, kalau saja ada niat baik dari pihak perusahaan dan terjadi dialog tentu masalahnya tidak akan seperti ini. Pihak perusahaan hanya datang dengan surat, memberitahukan agar para PKL membongkar lahanya, namun ketika kami mencoba menemui pihak manajemen perusahaan ternyata alamat yang tertera di kop surat perusahaan adalah fiktif.

"Alamatnya fiktif, ini kan sama saja pihak perusahaan membohongi kami, dan menolak merunding," kata Tumpak.

Tumpak adalah salah seorang dari 7 PKL yang menolak untuk membongkar lahanya. Tumpak memperlihatkan rekening listrik yang ia bayar setap bulannya atas nama Kios Pemko Batam Pedagang Kaki Lima, dengan alamat Simpang Frengki THP II No 45.

"Jadi keberadaan kami bukan ilegal, mas. Tapi pihak perusahaan mengancam kalau kami tidak membongkar lapak kami secara sukarela, maka perusahaan akan membuat pagar secara paksa," ungkapnya.

"Kami mau melakukan koordinsi kepada pihak perusahaan untuk mencari jalan keluarnya, tetapi tidak ada alamat perusahaan yang tertera di kop surat yang mereka layangkan," terangnya.

"Kami yang ilegal atau perusahaan itu yang ilegal, masak alamatnya saja fiktif," keluh Tumpak.

Sementara itu, Adi ketua kordinator lapangan yang diturunkan pihak PT BPP mengatakan, lahan seluas 100x50 persegi ini merupakan lahan milik PT BPP termasuk yang diduduki PKL.

"Kami hanya diminta untuk memagar sementara," ujar Adi.

Adi menuturkan kalau pihak perusahaan menganggap keberadaan PKL merusak pemandangan.

"Tanggal 29 Desember 2010 lalu perusahaan telah melayangkan surat pengosongan lahan kepada PKL, tetapi sampai dengan saat ini permintaan perusahaan tidak juga di gubris oleh PKL," ucapnya.

Kami akan tetap melakukan pemagaran, lanjut Adi, sampai semua PKL di lokasi ini membongkar sendiri lapak mereka.