Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Syarat Administrasi Belum Lengkap

Nurdin Kembali Ajukan Dua Nama Calon Wagub ke DPRD Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 21-04-2017 | 09:38 WIB
nurdin0000-01.gif Honda-Batam

PKP Developer

Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun.

 

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun kembali mengusulkan dua nama calon Wakil Gubernur ke DPRD Kepri. Kedua nama yang diusulkan itu, Isdianto dan Agus Wibowo yang juga diusulkan Papol pengusung pada Pilgub 2015.

 

Pengajuan dua nama calon Wakil Gubernur Kepri ini hampir sama dengan pengajuan pertama. Di mana, syarat administrasi calon yang diusulkan Papol pengusung itu juga belum lengkap.

"Pengajuan kembali dua nama calon Wakil Gubernur sebagai mana yang diusulkan Parpol, sudah saya kirim ke DPRD untuk diproses," ujar Nurdin pada wartawan usai menghadiri Paripurna DPRD Kepri, di Dompak, Kamis,(20/4/2017).

Mengenai syarat administrasi, Nurdin mengakui, dua nama yang diajukan Parpol pengusung itu, memang belum lengkap. Dan, dirinya mengajukan dua nama tersebut apa adanya.

"Sekarang masih dua nama, mengenai syarat administrasinya, saya ajukan apa adanya sebagainana yang diajukan oleh dua dari 5 Parpol pengusung, dan apa syarat yang dibuat calon, itu yang saya sampaikan ke DPR," kata Nurdin.

Selanjutnya, kata mantan Bupati Karimun ini, nanti biar DPRD yang menentukan, untuk proses lanjutanya.

Sejumlah syarat yang tidak terpenuhi pada dua nama calon Wakil Gubernur, yang diusulkan Parpol kepada Nurdin Basirun, serta disampaikanya ke DPRD Kepri itu, diakui Nurdin, termasuk rekomendasi Parpol‎ pengusung dari DPP.

"Untuk rekomendasi dari DPP Parpol pengusung, dua-duanya belum mendapatnya," ungkap Nurdin.

Sebelumnya, dua nama caon wakil Gubernur Isdianto dan Agus Wibowo, telah diajukan Gubernur Nurdin Basirun ke DPRD Kepri, Namun karena belum disertai dengan perysaratan administrasi calon Wakil Gubernur sesuai dengan Pasal 176 Jo pasal 45 UU nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah serta PKPU, tentang syarat pendaftaran pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengembailan Surat Gubernur tersebut untuk dilengkapi.

Editor: Gokli