Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Bukti OTT Dua Oknum Pegawai ASDP
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 20-04-2017 | 19:50 WIB
OTT-ASDP-dan-BB-400x192.gif Honda-Batam

Dua oknum petugas ASDP Punggur  P dan D, yang dibekuk oleh Tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polresta Barelang, mampu meraup keuntungan dari pungutan liar (pungli) selama sembilan hari sebesar Rp37 juta.(Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Batam berhasil menyita beberapa barang bukti yang menguatkan pungli yang dilakukan dua oknum pegawai ASDP di Pelabuhan Telaga Punggur.

Barang bukti yang berhasil disita, yakni uang senilai Rp4.800.000, yang merupakan uang pembayaran dari salah satu pemilik kendaraan yang menggunakan jasa kapal roro dan tidak menggunakan tiket. Kemudian uang Rp3.352.000, uang pembayaran tidak menggunakan tiket.

Selain itu, manifest kapal Roro KMP tanggal 12, 17 dan 19 April 2018, serta rekapan laporan produksi tanggal 12 dan 17 April dan juga uang Rp37 juta, hasil korupsi selama 9 hari hari, terhitung mulai tanggal 11 hingga 18 April.  Kemudian satu brangkas tempat penyimpanan uang hasil korupsi.

"Semua itu barang bukti yang disita dari kedua oknum, sebagai penguat unsur pungutan liar yang dilakukan. Kasus ini akan terus dikembangkan," ungkap Kapolda Kepri, Irjen Sam Budigusdian, Kamis (20/4/2017).

Berita sebelumnya, dua oknum petugas Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Punggur  P dan D, yang dibekuk oleh Tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polresta Barelang, mampu meraup keuntungan dari pungutan liar (pungli) selama sembilan hari sebesar Rp37 juta.

Kapolda Kepri, Irjen Sam Budigusdian, saat ekspose mengatakan, modus kedua oknum melakukan pungli, dengan cara menaikkan golongan kendaraan atau angkutan menjadi lebih tinggi dan memaksa pengguna jasa membayar sesuai keingingnan dari oknun ASDP tersebut.

Selain itu, oknum melaporkan jumlah pendapatan tiket tidak sesuai dari jumlah pendapatan tiket yang sebenarnya, dan dimuat di dalam manifest.

"Ada dua modus korupsi yang dilakukan oknum tersebut. Pertama menaikkan golongan kendaraan menjadi lebih tinggi, sehingga biaya yang dikeluarkan pemilik kendaraan lebih besar. Selain itu juga memanipulasi data manifest seperi menyetorkan jumlah pendapatan lebih sedikit dari jumlah penumpang," ungkap Sam, Kamis (20/4/2017).

Editor: Udin