Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oknum Jaksa di Kejari Ranai Diduga Terima Suap

Jamwas Kejaksaan Agung Datangi Kejaksaan Tinggi Kepri
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 26-10-2011 | 17:47 WIB
jamwas.JPG Honda-Batam

Dua Tim Jamwas Kajagung, didampingi Staf Jaksa Di Kajati Bergegas saat hendak meninggalkan Gedung Kajati Kepri.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dua anggota Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dari Kejaksaan Agung turun dan melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kepri untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum Jaksa di Kejaksaan Ranai, atas dugaan penerimaan suap yang dilakukan salah seorang kontraktor yang diduga terlibat korupsi.

 

Sayangnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Adi Toegarisman SH, dan sejumlah pimpinan di kejaksaan Tinggi Kepri, yang berusaha di konfrimasi batamtoday atas turunya tim Jamwas dari Kejaksaan Agung RI ini, enggan untuk memberikan keterangan.

Sumber batamtoday di Kejati Kepri membenarkan kalau tim Jamwas Kejaksaan Agung Ri tersebut turun ke Kejaksaan Tinggi Kepri guna melakukan penyelidikan atas dugaan suap yang dilakukan kepada oknum Jaksa.

"Timnya dua orang dari Jamwas, tibanya semalam, dan sudah dua hari di sini melakukan pemeriksaan," ujar sumber, Rabu (26/10/2011).

Ditanya, siapa saja Jaksa yang diperiksa tim Jamwas dari Kejagung itu, sumber di internal Kajati ini enggan membeberkan dengan alasan pihaknya tidak memiliki wewenang membeberkan hal tersebut.

Pantauan batamtoday, di Kejaksaan Tinggi Kepri, dua angota Tim Jamwas Kejagung RI ini, terlihat beberapa kali naik ke lantai dua ruangan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, dan selanjutnya didampingi Pengamanan Dalam (Pamdal) Kejaksaan Tinggi Kepri Hendri Yulianto.

Saat dua tim Jamwas coba dikonfirmasi oleh batamtoday, terlihat bergegas meninggalkan Gedung Kejaksaan Tinggi Kepri dan enggan untuk memberikan keterangan dengan alasan kalau pihaknya terburu-buru mengejar pesawat ke Bandara.      

Sebagaimana diberitakan media di Tanjungpinang, oknum jaksa di Ranai melalui keluarganya menerima kucuran dana dari Direktur Utama CV Tuah Sakti Pustaka Edy Usmira pada 28 Desember 2010 lalau.

Dari bukti tiga resi transfer bank itu, pertama Edy Usmira mentransfer dana Rp100 juta ke nomor rekening 1172111181 atas nama M. Yunus yang menjabat Kepala Seksi Datun Kajari Ranai, kedua pada hari yang sama, Edy Usmira juga mentransfer dana sebesar Rp100 juta ke nomor rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 069901002953509 atas nama Galang Sutiyo, yang tak lain merupakan saudara dari Kepala Seksi Pidana Khusus Kajari Ranai Andreas SH.

Masih pada hari yang sama, Direktur CV Tuah Sakti Pustaka yang diduga terbelit dengan dugaan korupsi Proyek Pengadan LKS senilai Rp4 miliar tahun 2010 ini juga mentransfer dana sebesar Rp100 juta ke rekening 1140005867398 atas nama Ade Wahyuni Putri yang diduga merupakan istri dari Kepala Seksi Intelijen Kajari Natuna Deddy Rasyid.

Direktur Utama CV.Tuah Sakti Pustaka, Edy Usmira sendiri merupakan kontraktor rekanan yang juga ikut terbelit kasus korupsi, pengadaan Speed Boat Puskesmas Keliling tahun anggaran 2010 hingga menyeret mantan Plt.Kepala Dinas Kesehatan Natuna sebagai Pengguna Anggaran (PA) sebagai tersangka korupsi, dan saat ini sedang disidangkan.