Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jefry Simanjuntak Tarik Dukungan Interpelasi
Oleh : Ocep/Dodo
Rabu | 26-10-2011 | 17:06 WIB
Jefry-Simanjuntak.gif Honda-Batam

Jefry Simanjuntak, ketua Fraksi PKB DPRD Kota Batam. (Foto: Istimewa)

BATAM, batamtoday - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Jefry Simanjuntak menarik dukungan terhadap pengajuan interpelasi atas izin usaha kepariwisataan kepada Wali Kota Batam.

Meskipun baru sehari dilayangkan, hak interpelasi (hak bertanya) yang diajukan oleh sembilan anggota DPRD kepada Wali Kota Batam Ahmad Dahlan atas penerbitan izin usaha kepariwisataan, sudah mengalami perkembangan.

Jefry Simanjuntak, Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Batam, salah satu pengusul interpelasi, menyatakan menarik dukungannya dari pengajuan interpelasi tersebut.

Penarikan dukungan oleh Jefry dinyatakannya secara tertulis dan dibacakan oleh Wakil Ketua I DPRD Batam Ruslan Kasbulatov di dalam rapat paripurna hari ini, Rabu (25/10/2011).

"Dengan ini saya (Jefry,red.) menarik dukungan tanda tangan yang saya berikan untuk pengajuan hak interpelasi," kata Ruslan saat membacakan surat pernyataan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, sembilan anggota DPRD Batam mengajukan hak interpelasi kepada Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mempertanyakan penerbitan izin usaha pariwisata khusus termasuk Gelanggang Permainan (Gelper), yang beroperasi di luar kawasan yang sudah diperuntukkan.

Sembilan anggota DPRD Batam mengajukan hak interpelasi dalam rapat paripurna pada Selasa (25/10/2011), dimana kesembilan anggota DPRD tersebut berasal dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD Batam, kecuali Fraksi Demokrat dan Hanura.

Mereka antara lain Riki Syolihin (FPKB), Sukaryo (FPKS), Joko Martono (FPPPIR), Beliefman Sijabat (Fraksi PAN), Tintin Yuniastuti (FPKB), Jefry Simanjuntak (FPKB), M.Yunus (FGolkar), Tuahman Purba (FPKN) dan Nuryanto (FPDIP).

Dalam surat pengajuan hak interpelasi tersebut mereka antara lain memertanyakan keluarnya izin oleh Pemerintah Kota Batam kepada para pelaku usaha pariwisata termasuk gelanggang permainan (Gelper) di luar kawasan pariwisata terpadu.

Mereka menilai Wali Kota Batam Ahmad Dahlan telah melanggar pasal 21 Perda Kepariwisataan dengan menerbitkan izin usaha sementara dan tidak menjalankan pasal 36 ayat 1 karena tidak melakukan penertiban dan melokaliasasi usaha pariwisata khusus tersebut.

Dengan demikian, saat ini pengajuan hak interpelasi tinggal didukung oleh delapan anggota DPRD Batam, meskipun secara formal masih memenuhi batas minimal pengajuan interpelasi berdasarkan ketentuan dengan jumlah sedikitnya tujuh orang.

Ketua DPRD Batam Surya Sardi mengatakan dalam waktu dekat pengajuan hak interpelasi tersebut akan dibahas dalam rapat pimpinan sebelum disetujui DPRD untuk dilaksanakan.