Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tidak Teregister di Kecamatan

Surat Tanah Bodong Terbit di Lahan Hutan Lindung Bintan
Oleh : Harjo
Kamis | 13-04-2017 | 16:38 WIB
rumah-di-hutan-lindung.gif Honda-Batam

Salah satu kondisi Hutan Lindung di Kabupaten Bintan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Permasalahan Hutan Lindung makin rumit, karena diduga ada oknum yang justru memperjualbelikan lahan Hutan Lindung kepada masyarakat. Celakanya, bagi warga yang membeli dan diberikan surat seperti sporadik, ditolak oleh pihak kelurahan atau kecamatan setelah pemilik lahan akan melakukan pengoperan.

Artinya lahan yang dibeli dan diduga berada di dalam Hutan Lindung, saat pembeli akan melakukan pengoperan baru muncul masalah. Bisa jadi, setelah dicek di kecamatan atau kelurahan, surat tersebut tidak terigester dan secara otomatis pihak kecamatan menolak pengurusan lahan tersebut.

"Untuk lahan yang berada di Hutan Lindung wilayah Bintan Utara, pemilik lahan yang sempat memegang surat seperti sporadik atau sejenisnya mencapai puluhan jumlahnya. Pembeli mengetahui lahan tersebut masuk dalam kawasan Hutan Lindung setelah mereka mengurus pengoperan kepemilikan. Tetapi ditolak oleh kelurahan atau kecamatan," ungkap sumber BATAMTODAY.COM yang namanya minta untuk tidak disebutkan di Tanjunguban (13/4/2017).

Menurutnya, sejumlah surat awal tanah baru disadari oleh warga, kalau diduga palsu atau tidak terisgestrasi, setelah pihak kelurahan menolak dilakukan pengoperan. Karena pihak kelurahan dan kecamatan meragukan keberadaan dan status lahan yang sudah diperjualbelikan tersebut.

Sementara itu, Camat Bintan Utara, Azwar, kepada BATAMTODAY.COM secara terpisah, membenarkan adanya sejumlah surat tanah milik warga yang ditolak saat akan melakukan pengoperan kepemilikan. Hal tersebut dilakukan, sebagai bentuk antisipasi agar Hutan Lindung yang sudah dibabat secara liar, tidak terus berkepanjangan.

"Kalau ada warga yang mengurus surat atau pengoperan lahan dan pihak kecamatan meragukan atau menduga berada di lahan Hutan Lindung, maka pihak kecamatan tidak akan meneruskannya," ungkap Azwar.

Terkait upaya pihak kecamatan Bintan Utara dalam hal melakukan penertiban administrasi pertanahan, jika menemukan adanya kejanggalan, langsung berkoordinasi dengan pihak kehutanan. Karena pihak kehutanan yang lebih mengetahui terkait tapal batas Hutan Lindung.

"Kalau ada warga yang mengurus surat atau pengoperan lahan, memang akan diteliti secara mendalam dan apabila meragukan, sementara akan ditolak. Selanjutnya dilakukan kroscek kebenaran dari administrasi dari surat tersebut. Jangan sampai kondisi Hutan Lindung yang saat ini sudah memprihatinkan ke depan akan lebih parah lagi," tegasnya.  

Editor: Udin