Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Netralitas Penyelengara Pemilu adalah Harga Mati
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 13-04-2017 | 13:50 WIB
RDP-Djasarmen1.jpg Honda-Batam

RDP Anggota DPD/MPR RI Djasarmen Purba dengan mahasiswa Unrika pada Rabu (12/4/2017). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota DPD RI/MPR RI dapil Provinsi Kepulauan Riau, Djasarmen Purba, SH menggelar kegiatan dengar pendapat dengan Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu politik(FISOPOL) Universitas Riau Kepulauan(UNRIKA) pada hari Rabu (12/4/2017).

Kegiatan dengar pendapat ini mengambil topik yakni pelaksanaan pemilu serentak untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, Anggota DPD dan Anggota DPRD Dalam Rangka pelaksanaan dari sistem demokrasi Pancasila. Seminar Ini diikuti oleh perwakilan dekan, staf pengajar, lembaga penelitian dan mahasiswa yang ada di lingkungan FISIPOL UNRIKA Batam.

Dalam kegiatan dengar pendapat ini, Djasarmen menjelaskan tentang azas dalam sistem demokrasi Pancasila. Pertama adalah asas kerakyatan, yaitu asas atas kesadaran kecintaan terhadap rakyat, manunggal dengan nasib dan cita-cita rakyat, serta memiliki jiwa kerakyatan atau dalam arti menghayati kesadaran senasib dan secita-cita bersama rakyat.

"Kedua adalah Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu asas yang memperhatikan dan menghargai aspirasi seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan dalam rangka pembahasan untuk menyatukan berbagai pendapat yang keluar serta mencapai mufakat yang dijalani dengan rasa kasih sayang dan pengorbanan agar mendapat kebahagiaan bersama-sama," ungkapnya.

Sementara dari Civitas akademika FISIPOL UNRIKA Batam menyoroti perihal netralitas dari penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan KPUD di daerah daerah. Di beberapa daerah Netralitas yang tidak dijaga dan diteggakan telah menunjukkan bukti yang membahayakan keberhasilan dari proses pemilihan di daerah tersebut. Bahkan berujung terancamnya keamanan dan ketertiban sosial.

Sehingga, Netralitas ini sifatnya menjadi sangat mutlak bahkan sakral dalam proses penyelenggaraan pemilihan. Alih alih melahirkan Pejabat eksekutif dan legislatif yang baru, yang ada malah ancaman terhadap integrasi nasional.

Dalam pandangan ini, Djasarmen Purba, SH sealur dan seirama dengan Civitas akademika FISIPOL UNRIKA bahwa belakangan ini ada upaya-upaya dari pihak Pihak tertentu yang hendak merusak atau melemahkan netralitas penyelengara pemilihan umum, terutama di pemilu serentak 2017.

"Untuk itu setiap pihak harus menahan diri dan tidak terlibat kepentingan terlalu jauh dan secara praktis mencampuri proses penyelengaraan pemilu itu nantinya," katanya.

Djasarmen Purba menegaskan bahwa tugas, tanggung jawab dan wewenang antara penyelengara, peserta dan pengawas pemilu harus dipisahkan secara jelas dan tegas.

"Penyelengara (KPU) dan pengawas (Bawaslu) pemilu harus bersih dari kepentingan politik praktis, memiliki independensi yang kuat sehingga dalam setiap keputusannya dapat secara jurdil dan tidak memihak kepada kelompok calon partai politik atau calon perseorangan tertentu manapun," terang Djasarmen.

Sementara itu, Linayati Lestari, SIP.,MA. sebagai salah satu narasumber, mengingatkan bahwa sukses pelaksanaan sebuah pemilu, apalagi pemilu serentak yang akan diberjalan secara massif, sangat bergantung kepada kualitas penyelengara, Pers yang kritis dan netral, NGO yang produktif dan tentunya pemilih yang partisipatif.

Editor: Yudha