Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Pembunuhan Kim Jong-nam

Diduga, Siti Aisyah akan "Dikorbankan"
Oleh : Redaksi
Kamis | 13-04-2017 | 08:50 WIB
sitibygetty.jpg Honda-Batam

Siti Aisyah saat menjalani proses hukum di Malaysia. (Foto: Getty)

 

BATAMTODAY.COM, Kuala Lumpur - Siti Aisyah yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, dijadwalkan akan menjalani sidang kedua di Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam sidang Kamis (13/04) ini majelis hakim akan mendengarkan sejumlah bukti dari Jaksa.

 

Dalam sidang pertama, Siti dan seorang warga Vietnam, Doan Thi Huong, didakwa membunuh Jong-nam dan dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Menurut keterangan polisi Malaysia, Siti dan Huong diduga telah membekap wajah Jong-nam dengan kain yang mengandung racun kimia pada 13 Februari lalu. Siti sendiri mengaku dibayar 400 ringgit untuk berperan dalam video lelucon untuk acara televisi, dan menduga zat kimia itu sebagai minyak untuk bayi.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu, Muhammad Iqbal, juga mengatakan dalam konstruksi hukumnya tidak mencantumkan tentang mata-mata.

Sidang Kamis (13/04) ini akan mendengarkan bukti-bukti yang menguatkan dakwaan serta hakim akan melihat bukti-bukti tersebut sebelum memutuskan apakah akan dilanjutkan ke pengadilan tinggi atau tidak.

Menurut Iqbal, Siti akan didampingi oleh Tim Perlindungan WNI dari KBRI dan Jakarta. Dalam pertemuan terakhir dengan Siti, Iqbal mengatakan kondisi perempuan asal Banten ini sehat dan ingatannya masih jernih, serta keterangannya konsisten.

Sebelumnya Siti muncul dalam sidang pertama yang digelar awal Maret lalu, bersama dengan seorang perempuan Vietnam Doan Thi Huong, yang juga didakwa terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam, kakak pemimpin Korea Utara Kom Jong-Un.

Keduanya datang di pengadilan dengan mengenakan jaket antipeluru dan kawalan ketat pasukan khusus polisi.

Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Andreano Erwin, mengatakan dalam sidang di pengadilan rendah (lower court) pada Kamis (13/04) dalam sistem hukum di Malaysia, jaksa akan lebih memaparkan manajemen kasus atau tuduhan-tuduhan kepada terdakwa.

Misalnya, alasan dan bukti-bukti mengapa jaksa mengenakan pasal pembunuhan pada Siti Aisyah dan Huong dari Vietnam.

"Dalam sidang pertama itu hakim akan meminta jaksa akan meminta apa buktinya jika menetapkan dakwaan itu. Jadi diminta dilengkapi, jika jaksa belum dapat melengkapi hakim akan kembali memberikan waktu," jelas Andreano kepada BBC Indonesia melalui telepon.

Pemerintah Indonesia mengatakan memantau proses persidangan dengan cermat dan melakukan lobi untuk mendapatkan akses menemui Siti di tahanan. Mereka telah menyewa seorang kuasa hukum Malaysia untuk mewakili Siti.

Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Andreano Erwin, berharap pemerintah Malaysia bisa mengejar orang-orang yang sebelumnya dituduh memiliki peran dalam pembunuhan ini, dengan menyajikan bukti-bukti berupa foto dan paspor.

"Nah sekarang tugas merekalah untuk mencari orang itu dan menghadirkan mereka di sidang, kalau saya sederhana saja, kalau pada awal sudah menunjuk orang lain dan pada saat sidang tidak bisa mendatangkan orang-orang itu."

"Pertanyaan saya apakah tuduhan yang mereka sampaikan itu lengkap. Awalnya kan ada foto-foto yang mereka punya versi sendiri dan ada paspornya, dan kita tidak tahu kenapa pihak Malaysia tidak dapat mendatangkan atau menangkap orang-orang itu, kan yang tahu mereka," jelas Andreano.

Menurut dia, dengan menghadirkan orang-orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan ini, akan dapat menemukan motif dan mendudukan perkara ini jadi objektif ini.

"Nah ini mereka (pemerintah Malaysia) yang lebih tahu daripada kami seperti apa penyelesaian, harusnya mereka bisa mencari itu, dan buktinya mereka. Kita masih melihat Siti Aisyah maupun Doan dari Vietnam itu korban dari kasus ini," jelas dia.

Armanatha Nasir, juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia kepada BBC mengatakan, "Kami akan terus melanjutkan apa yang polisi lakukan di sana. Kami perkirakan dan berharap dia akan diadili secara adil, dia harus dipandang sebagai seorang yang tidak bersalah sampai terbukti bersalah."

Dalam persidangan sebelumnya, pengacara Siti Aisyah yang ditunjuk KBRI, Gooi Soon Seng, meminta pengadilan untuk mengeluarkan ketetapan yang melarang polisi dan saksi potensial untuk memberi pernyataan yang bisa membahayakan hak Siti Aisyah dalam memperoleh peradilan yang adil.

Sumber: BBC Indonesia
Editor: Dardani