Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemprov Kepri Akhirnya Setujui Pemekaran 3 Kecamatan di Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 12-04-2017 | 19:26 WIB
Ahmat-Yani-DPRD-Anambas-400x192.gif Honda-Batam

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Amat Yani (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Tujuan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk meningkatkan pelayanan ke desa-desa yang akhirnya mendapat persetujuan dari Gubnernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun. Pasalnya, Gubernur menyetujui pemekaran 3 Kecamatan sekaligus. 

"Usulan 3 pemekaran kecamatan yakni Kecamatan Siantan Kute, Kecamatan Siantan Utara dan Kecamatan Jemaja Barat akhirnya mendapat restu dari Pemprov Kepri, melalui surat 138.3/0493/SET pertanggal 10 April 2017, serta ditandatangani oleh Gubernur, Nurdin Basirun. Kami juga akan segera membentuk Ranperda pembentukan 3 kecamatan ini," ujar Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setdakab Anambas, Rio Rizal, Rabu (12/4/2017).

‎Rio menguraikan, Kecamatan Jemaja Barat diisi oleh Desa Impul, Sunggak dan Keramut, yang sebelumnya tergabung dengan Kecamatan Jemaja. Sedangkan Kecamatan Siantan Kute terdiri dari, Desa Matak, Payakmaram, Payaklaman, Batu Ampar dan Teluk Bayur, yang sebelumnya tergabung dengan Kecamatan Palmatak. Sementara Kecamatan Siantan Utara terbentuk dari, Desa Mubur, Bayat dan Piasan, yang sebelumnya bergabung dengan Kecamatan Palmatak.

"Sebelumnya usulan ini masih dipelajari oleh Pemerintah Pusat. Bahkan ‎Pemerintah Daerah sebelumnya mengundang tim dari Institute Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk mengkaji pembentukan kecamatan. Hasilnya memang layak dibentuk kecamatan, karena Pak Bupati juga ingin memperdekat rentang kendali dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.

Sedangkan, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Amat Yani, mengapresiasi keputusan tersebut. Menurutnya DPRD akan segera membahas Ranperda dan meninjau desa-desa untuk menentukan Ibukota Kecamatan.

"Kami siap mendukung langkah ini. Karena ini kebutuhan masyarakat juga. Saat ini kami masih menunggu Ranperda pembentukan 3 kecamatan itu dari Pemerintah Daerah," ujarnya singkat.

Editor: Udin