Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim Pansel JPTP Harus Tanggung Jawab

DPRD Kepri Awasi Tindak Lanjut Rekomendasi KASN, Pemprov Tak Bisa Acuh
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 12-04-2017 | 11:02 WIB
jumaga-nadeak-ok.gif Honda-Batam

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak. (Foto: Batamtoday.com)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPRD Kepri mengigatkan agar Pemerintah Provinsi Kepri menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait kesalahan pengangkatan dan penempatan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri.

"Rekomendasi KASN, atas kesalahan pengangkatan dan penempatan sejumlah Kepala OPD yang dilantik harus dilaksanakan dan ditindak lanjuti Pemerintah Provinsi Kepri, dan DPRD akan mengawasi," sebut Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, Selasa,(14/4/2017).

Rekomendasi KASN, tambah Jumaga, murni kebijakan hukum yang bersifat mengikat, dan harus dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kepri.

"Atas dasar itu Pemerintah Provinsi Kepri harus melaksanakan dan mengembalikan, penempatan dan pelantikan pejabat OPD pada aturan dan mekanisme sebagai mana mestinya," sebut Jumaga.

Tim Pansel JPTP Harus Tanggung Jawab

Sementara itu, Anggota DPRD Kepri, Rudi Chua juga mengatakan, selain meminta Gubernur dan Sekda Provinsi Kepri, melaksanakan rekomendasi KASN, atas kesalahan Pengangkatan dan Penempatan Kepala OPD hasil Seleksi Open biding JPT, Tim Pansel JPTP Kepri juga harus bertanggungjawab atas seleksi yang dilakukan.

"Tim Pansel JPTP harus bertanggungjawab dengan kesalahan dan pengangkatan dan penempatan pejabat OPD ini, karena mereka yang memberikan rekomendasi hasil Seleksi Open bidding ke Sekda dan Gubernur," ujar Rudi Chua.

Terlebih, tambah dia, selain Sekda sebagai Ketua Tim Pansel, sejumlah anggota Tim Pansel JPTP, merupakan akademisi dan dosen ternama yang bertitel Doktor dan Profesional, hingga integritas masing-masing Tim Pansel ini juga harus dipertahankan, dan menjelaskan bagaimana sebenarnya hasil seleksi yang dilakukan.

Pertanyaanya, apakah penyusunan scoring tiga‎ terbaik untuk masing-masing jabatan sudah sesuai dengan penilaian Tim Pansel JPT. Atau Sekda dan Gubernur yang merobah hasil scoring seleksi yang ditetapakan Tim Pansel JPT terssebut?.

"Mereka harus menjelaskan, apakah hasil seleksi mereka yang salah, atau ada yang dirobah oleh usser, dari hasil rekomendasi tim Pansel," ujarnya.

Editor: Gokli