Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Amankan 71 TKI Ilegal dari Malaysia, Tekong Ditetapkan Tersangka
Oleh : Hadli
Rabu | 12-04-2017 | 08:00 WIB
tkiilegal.jpg Honda-Batam

Polda Kepri Amankan 71 TKI Ilegal dari Malaysia, Tekong Ditetapkan Tersangka

BATAMTODAY.COM, Batam - Aktivitas pengiriman pulanh TKI dari negri jiran Malaysia ke Batam secara ilegal masih saja terjadi. Inilah yang dimanfaatkan oleh jaringan sindikat ketenagakerjaan di kedua negara.

Buktinya, Selasa, 11 April 2017 sekira pukul 01.00 WIB, anggota Dit Polair Polda Kepri berhasil memergoki satu unit speed boat warna abu-abu yang sedang menurunkan puluham TKI ilegal dari Malaysia.

"Kapal cepat ini bermesin tempel merk Yamaha 3x200 PK dicegah saat menurunkan 71 TKI di pantai Sekilak Batu Besar, Batam," kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian di Rupatama Polda Kepri, Selasa (11/4/2017) malam.

Kapolda didampingi Direktur Pol Air Polda Kepri Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Edi Santoso, menambahkan 71 orang tersebut masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur yang sah dan berlayar tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). 

"Tersangka S bin AM adalah nahkoda speed. Untuk Abk kapal MH, S, A dan satu orang supir mobil dengan inisial ITN masih bersetatus sebagai saksi. Jumlah korban sebanyak 71 orang terdiri dari 65 laki-laki dan 6 perempuan," jelas  Sam.

Barang Bukti yang diamankan adalah satu unit Speed Boat warna abu-abu bermesin tempel merk Yamaha 3 X 200 PK.

"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 120 ayat (1), undang-undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 56 KUHP. Pasal 219 ayat (1) jo pasal 323 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun tentang Pelayaran," tutur Kapolda lagi.

Polisi masih melakuka  pengembanhan mengambil ketarangan dari 71 TKI ilegal tersebut. Dan Direncanakan para TKI ilegal ini akan dititiokan sementara di shelter Dinas Sosial Kota Batam.


Editor: Dardani