Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BNN Kepri Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu Padat di OPL Malaysia-Indonesia
Oleh : Hadli
Selasa | 11-04-2017 | 13:14 WIB
bnn-sabu1.jpg Honda-Batam

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Nixon Manurung menunjukkan sabu seberat 2 Kg sabu asal Nalassia yang dikemaa padad di dalam teh merk China, Selasa (11/04/2017). (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu padat seberat 2 kilogram di Perairan OPL Perbatasan Malaysia - Indonesia, Senin (10/4/2017).

"Penangkapan berawal dari informasi dua orang warga Indonesia yang akan membawa sabu melalui Johor ke Batam menggunakan kapal pancung," kata Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Nixon Manurung, Selasa (11/04/2017) di kantor BNNP Kepri, Nongsa.

Nixson menjelaskan, setelah beberapa jam melakukan pengintaian, akhirnya kapal kayu yang dimaksud menyandar di Batam. "Kapal pancung masuk hingga perairan OPL wilayah Batam pukul 07.00 WIB dan kami langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan," terang Nixon.

Penggeledahan yang dilakukan, tambahnya, berhasil menyita barang bukti sabu seberat 2 kilogram dari dua bungkus plastik teh merk China, masing-masing seberat 1 kilogram. Anggota BNN yang melakukan penyergapan mendapati pengakuan dari kedua tersangka M (38) dan E (33) bawa sabu asal Malaysia itu akan dibawa ke luar Batam.

"Barang tersebut akan diserahkan kepada MJ (39) yang sudah menunggu di sebuah Ruko di Batam," jelasnya.

Nixon mengatakan, usai memastikan MJ sedanh menunggu, petugas meluncur ke Ruko Golden Gate Jodoh. Tampa perlawanan tersangka MJ berhasil dibekuk tampa perlawanan. "Dari keterangan MJ, barang haram tersebut akan di kirim ke Tembilahan Provinsi Riau sebagai target peredaran. Kasusnya saat ini masih di kembanhkan," kata Nixon.

Atas perbuatannyanya, tersangka M, E dan MJ dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Editor: Yudha