Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Urus Penangguhan Kasus Gelper De Zone, Yaphau Hindari Pewarta
Oleh : Romi Chandra
Senin | 10-04-2017 | 17:50 WIB
gelper-di-Fanindo-digerebek.gif Honda-Batam

Belasan orang yang diamankan dan tengah diperiksa di Mapolresta Barelang. Salah satunya adalah seorang wanita yang menurut informasi, merupakan pengelola arena gelper De Zone di kawasan lantai tiga Pasar Fanindo (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gelanggang permainan elektronik (gelper) De Zone, yang digrebek Unit Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang beberapa waktu lalu, diduga merupakan milik seorang pengusaha bernama Yaphau.

Hal itu juga diungkapkan koordinator lapangannya, berinisial M. Namun, saat ditemui di Mapolresta Barelang, Senin (10/4/2017) sore, Yaphau membantah pengakuan tersebut. "Bukan saya yang punya," ungkapnya.

Begitu juga saat ditanya apa alasan kedatangannya ke Mapolresta Barelang, Yaphau justru menghindar dengan berpura-pura mengangkat telepon. Bahkan, ia sengaja mengitari gedung Mapolres, diduga ingin menemui pejabat di Polresta Barelang .

Kuat dugaan, kedatangan Yaphau ingin mengurus penangguhan penahanan delapan tersangka dalam kasus Gelper De Zone. Namun, pewarta belum mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut, baik dari pihak kepolisian maupun dari yang bersangkutan.

Sementara dari keterangan M, saat ekspose penggerekan Gelper De Zone pada Selasa (4/4/2017) lalu, ia mengaku secara langsung berkomunikasi dengan Yaphau untuk menyetorkan hasil transaksi dari permainan tersebut.

"Bapak sesekali datang ke lokasi untuk memantau. Apa-apa saja di lokasi ini, saya yang handle. Namun nanti setoran langsung ke dia (Yaphau)," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak delapan orang ditetapkan tersangka dari belasan orang yang diamankan Unit Buser Satreskrim Polresta Barelang saat penggerebekan Gelper De Zone di lantai tiga Pasar Fanindo Tanjunguncang, Senin (3/4/2017) malam.

Kapolresta Barelang, AKBP Hengki, saat ekspose mengatakan, delapan tersangka itu memiliki tugas masing-masing. Mulai dari pengelola, kasir, wasit, keamanan, penukar rokok, pemain, hingga orang yang membantu menukarkan uang.

"Penggerebekan ini dilakukan semalam oleh Satreskrim, dikarenakan mendapat informasi dari masyarakat yang menggunakan mesin-mesin itu untuk perjudian," ungkap Hengki, Selasa (4/4/2017) sore.

Dari data yang didapat, delapan orang tersebut, berinisial M (39) seorang perempuan yang menjadi koordinator lapangan. Kemudian wanita muda berinisial N (23) merupakan kasir, serta R (22) seorang pria yang bekerja sebagai wasit. Sementara untuk keamanan lokasi berinisal P (36).

Selanjutnya adalah R (31) seorang pria yang menyuplai rokok ke lokasi dan seorang wanita berinisial Mn (29). Ia bertugas di tempat permainan menukarkan rokok dengan uang. Baru setelah itu Pr (29) yang merupakan pemain yang tertangkap tangan menukarkan uang.

"Namun untuk menukarkan rokok dengan uang, ia meminta bantuan rekannya Jl (38). "Dari delapan orang itu, terdapat tiga perempuan dan selebihnya adalah laki-laki. Penanggung jawab di lapangan adalah M (39)," jelas Hengki.

Editor: Udin