Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bukti Lemahnya Pengawasan Imigrasi

Waduh, WN Singapura Penyekap Anak di Batam Punya KTP dan Paspor Indonesia
Oleh : Romi Chandra
Senin | 10-04-2017 | 10:38 WIB
atuk-01.gif Honda-Batam

Atuk saat diperiksa di ruang penyidik Polresta Barelang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kamarul Zaman alias Atuk (52), warga negara Singapura yang melakukan penyekapan terhadap anak tirinya di Batam, beberpa waktu lalu ternyata memiliki KTP dan Paspor Indonesia. Ini merupakan butki lemahnya pengawasan terhadap orang asing di Indonesia.

Menurut pengakuan Kamarul Zaman alias Atuk, dokumen kewarganegaraan Indonesia itu dengan mudah dia peroleh atas bantuan istrinya bernama Neneng. Paspor Indonesia itu, kata Atuk, dikeluarkan Imigrasi Batam.

"Saya tidak tahu bagaimana cara mengurusnya. Semua yang urus adalah mantan istri saya (Neneng)," ungkap Atuk, saat ditemui di Mapolresta Barelang, belum lama ini.

Informasi yang dihimpun, Kamarul Zaman alias Atuk menetap di Batam sejak tahun 2005. Setahun kemudian, Paspor Singapura miliknya berakhir dan menjalani kehidupan di Batam dengan status overstay.

Agar bisa menetap di Batam, kata Atuk, istrinya bernama Neneng mengurus KTP dan Paspor Indonesia. Entah seperti apa caranya, yang pasti dokumen kewarganegaraan Indonesia itu telah dimiliki Atuk dengan sangat mudah.

Sementara itu, Kapolresta Barelang, AKBP Hengky mengatakan, berdasarkan data dan informasi yang diperoleh Polisi, Atuk bukanlah warga negara yang baik di Singapura. Atuk adalah residivis dan DPO Interpol Singapura.

"Dia (Kamarul Zaman alias Atuk) ternyata sudah overstay di Batam sejak tahun 2006," kata Kapolresta Barelang, Kamis (6/4/2017) lalu.

Editor: Gokli