Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

FORPPI Tagih Janji Wali Kota Batam Gratiskan UWTO Perumahan
Oleh : Roni Ginting
Minggu | 09-04-2017 | 13:30 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Batam Rudi pada kampanye pemilihan Walikota tahun 2016 lalu, menjanjikan akan memperjuangkan agar kawasan perumahan tidak bayar Uang Wajib Tahunan Otorita Batam (UWTO).

 

Namun sampai terpilih dan sudah satu tahun dilantik sebagai pasangan Walikota dan Wakil Walikota, gratis UWTO belum terwujud bahkan tanda-tanda perjuangan untuk menggratiskan UWTO belum terlihat. Janji Walikota dan Wakil Walikota Batam kini ditagih oleh Forum Pengusaha Pribumi Indonesia (FORPPI) Kota Batam.

Bahkan yang lebih mengkhawatirkan pemilik rumah di Batam saat ini, adalah mengenai pernyataan dari salah seorang pejabat Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) bahwa beberapa tahun kedepan sudah ada yang berakhir UWTO. Jika BP mengalihkan fungsi kawasan tersebut untuk peruntukan lain, maka bisa mengambil kembali lahan tanpa bayar ganti rugi sama sekali bagi pemilik bangunan.

"Atas kondisi itu, janji pemimpin Batam kini ditagih. Salah satu tema kampanye yang membuat masyarakat ramai-ramai menangkan pasangan Rudi-Amsakar adalah janji menggratiskan UWTO, karena selama ini masyarakat Batam dibebani dua kewajiban atas satu objek yang sama yakni UWTO dan PBB," . kata Marten Tandi Rura, Ketua DPC FORPPI Kota Batam dalam rilisnya, Minggu (9/4/2017).

Menurut Marthen, satu kendala yang Walikota menggratiskan UWTO adalah karena Hak Pengelolaan Lahan (HPL) berada di BP Batam sehingga BP punya kewenangan memungut sewa atas penggunaan lahan oleh masyarakat.

Marthen menilai, seharusnya Walikota mengambil langkah-langkah tegas dan serius untuk mewujudkan penghapusan UWTO perumahan misalnya melalui gugatan penyelesaian konflik kewenangan antara Pemko Batam dengan BP Batam.

Marthen memberikan contoh, ketika pengusaha merasa dirugikan dengan sengketa kewenangan antara Pemko dan BP Batam, maka akan mengajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Padahal, pihak yang paling punya kekuatan legal standing mengajukan gugatan sengketa kewenangan adalah Pemko Batam bersama DPRD Kota Batam. “Kenyataanya Pemko tidak mau melakukan uji materil ke MK dan MA” tegas Marthen.

Gugatan uji materil yang akan diajukan Kadin Kepri, FORPPI dan sejumlah perusahaan yang merasa dirugikan atas sengketa kewenangan tersebut seharusnya bisa menjadi pintu masuk untuk bersama-sama melakukan uji materil agar sengketa kewenangan dan kepastian hukum di Batam segera tercipta.

Sebagai bukti keseriusan pengusaha, Kadin bersama FORPPI dan beberapa perusahaan yang merasa dirugikan oleh BP Batam, akan menggandeng pengacara ternama Prof Yusril Ihza Mahendra. Pengacara asal Bangka Belitung itu dinilai punya track record yang bagus dan panjang dalam menangani perkara di MK.

“FORPPI menilai Prof Yusril selama ini banyak memenangkan gugatan di MK, termasuk saat menggugat keabsahan jabatan Jaksa Agung,” papar Marthen.

Kisah sukses itu diyakini akan terulang kembali pada gugatan uji materil atas keberadaan BP Batam.

Terkait apa saja materi yang akan digugat FORPPI bersama Kadin Kepri ke MK maupun MA, Marthen mengatakan masih menunggu konferensi pers yang akan digelar minggu depan oleh Kadin bersama Yusril.

"Apa saja yang digugat dan dianggap bertentangan dengan UUD, akan kita dengarkan sama-sama minggu depan,” terang Marthen.

Marthen, juga terus mencari-cari jawaban, mengapa justru Pemko tidak ingin menyelesaikan sengketa kewenangan di Batam melalui jalur hukum. Penjelasan yang pernah disampaikan Pemko bahwa ada larangan melakukan gugatan oleh Mendagri juga ternyata tidak ada larangan itu.

“Kami sudah ke Kementerian Dalam Negeri, tidak ada larangan Pemda melakukan gugatan,” ujar Marthen.
Jika alasan karena tidak memiliki anggaran untuk melakukan gugatan termasuk mencari pengacara, FORPPI bersama masyarakat siap mencarikan biaya dengan cara urunan.

Untuk meyakinkan bahwa Pemko bisa melakukan gugatan ke MK, Marthen mengingatkan berbagai contoh kasus yang selama ini dibawa ke MK. Misalnya, Provinsi Kepri bersama Pemkab Lingga mengajukan gugatan sengketa pemilikan pulau Berhala ke MK dan akhirnya MK memutuskan Kepri Menang.

Di tempat lain, pernah juga Pemkab Gowa gugat UU BPJS ke MK. Contoh gugatan lainnya seperti Pemkot Blitar dan Surabaya pernah ajukan gugatan ke MK tentang pengambilalihan SMA/SMK dari Pemko/Pemkab ke Pemerintah Provinsi.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo pernah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (UU Panas Bumi) dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) di Mahkamah Konstitusi.

Contoh lain, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie pernah ajukan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi. Dengan berbagai contoh tersebut, Marthen yakin bahwa Pemko Batam sangat layak menggugat terpisah, atau nanti melalukan gugatan intervensi sengketa kewenangan ke MK

Editor: Surya