Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anggota KPU dan Bawaslu yang Baru Harus Bersih dari Kepentingan Parpol
Oleh : Irawan
Jum'at | 07-04-2017 | 09:26 WIB
diskusi-KPU-dan-Bawaslu-01.gif Honda-Batam

Dialetika demokrasi bertema "Komisioner Baru, Tantangan Baru" yang digelar di Press Room DPR RI, Kamis (6/4/2017). (Foto: Irawan)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang baru saja ditetapkan Komisi II DPR RI harus bersih dari kepentingan politik.

 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan dalam dialetika demokrasi bertema "Komisioner Baru, Tantangan Baru" yang digelar di Press Room DPR RI, Kamis (6/4/2017).

Selain Taufik Kurniawan juga tampil sebagai pembicara Wahyu Setiawan dan Pramono U Tanthowi (komisioner KPU terpilih) dan Rachmat Bagdja Komisioner Baswalu terpilih 2017-2022.

Dikatakan, anggota Bawaslu dan KPU jangan sampai bermain-main di wilayah yang tidak netral atau berpihak ke salah satu peserta pemilu. Apalagi menjadi tim sukses salah satu parpol atau presiden. "Saya yakin, baik Bawaslu maupun KPU bisa menjalankan tugasnya dengan maksimal. Kedua lembaga ini harus tegas terhadap pelanggaran pemilu."

Kalau ada permainan uang (money politik} yang merajalela belakangan ini, kata politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) itu, masyarakat sudah pada posisi yang berpandangan semacam pragmatis. "Ini merupakan tugas KPU dan Bawaslu memberi pengertian dalam aspek idealismenya agar tidak terjebak politik uang," kata dia.

Rachmat Bagdja yang sebelum terpilih sebagai Komisioner Bawaslu adalah pengamat politik mengatakan, ke depan Bawaslu harus konsisten mengawasi penyelenggara Pemilu yakni KPU.

Menurut dia, karena hampir semua anggota Bawaslu merupakan muka baru, koordinasi di internal Bawaslu harus menjadi perhatian khusus. Selain itu, masyarakat juga harus berani melaporkan pelanggaran pemilu yang terjadi. Apalagi, sudah ada mekanisme yang bisa memberikan perlindungan keamanan bagi pelapor agar dirinya tidak terancam.

Sudah ada aturan dan mekanisme soal pelanggaran pemilu. Karena itu, masyarakat harus berani melaporkan.

"Laporan itu nanti akan dijadikan temuan Bawaslu dan dicari alat buktinya oleh Panwas. Jadi, masyarakat jangan takut melaporkan pelanggaran pemilu," tegas pengajar Universitas Al-Azhar Jakarta itu.

Apalagi sudah ada kerjasama antara Bawaslu dengan institusi penegak hukum lainnya. Baik kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Konstitusi (MK), maupun Mahmakah Agung (MA), agar aspek keamanan bagi pelapor bisa lebih terjamin. "Bawaslu juga kerjasama dengan lembaga LPSK, inilah yang akan kita lakuan kedepan," lanjut Bagja.

Untuk itu, Bagja memandang perlu dilakukan penguatan koordinasi antara pihaknya dengan penegak hukum itu sendiri. "Polisi, jaksa ini harus disamakan persepsinya. Supaya pemahaman terhadap regulasi itu sama. Supaya tidak ada laporan-laporan yang banyak ditolak," demikian Achmad Bagdja.

Editor: Surya